POJOKSATU.ID - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kewajiban ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu shakurma atau satu sha gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Baca Juga: Jangan Pernah Takut Miskin dengan Sedekah, Berikut Kemuliaan Sedekah di Hari Jumat di Bulan Ramadhan

Selain berfungsi untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga memiliki makna yang dalam, yaitu:

- Kepedulian Sosial

Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu.

- Berbagi Kebahagiaan

Zakat fitrah bertujuan untuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri agar dapat dirasakan oleh semua kalangan, termasuk masyarakat miskin.

Baca Juga: Siap Tunaikan Zakat Fitrah? Ini Besaran Terbaru 2025 dan Waktu Terbaik Pembayarannya!

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat:

1. Beragama Islam.

2. Hidup pada saat bulan Ramadhan.

3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: ZAKAT MAL ! Pengertian, Syarat, Nisab, Hingga Tata Cara Penyaluran, Raih Keberkahan Harta di Bulan Ramadhan

BAZNAS dapat menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Lebaran.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Lebaran.

Baca Juga: Siap Tunaikan Zakat Fitrah? Ini Besaran Terbaru 2025 dan Waktu Terbaik Pembayarannya!

Waktu Penunaian Zakat Fitrah

Waktu penunaian zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga sebaiknya dilakukan sebelum shalat Idul Fitri.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam menunaikan ibadah zakat fitrah.***