POJOKSATU.id, JAKARTA—Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait minta maaf usai mengeluarkan ide rumah 18 meter persegi.

Maruarar sudah resmi mencabut aturan tersebut setelah melakukan diskusi panjang dengan banyak pihak, terutama anggota DPR RI dari Komisi V.

“Saya terbuka menyampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” kata Maruarar di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (10/7).

Maruarar secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas wacana rumah subsidi dengan luas bangunan minimum 18 meter persegi yang menuai kritik luas dari publik.

Baca Juga: DOWNLOAD APLIKASI RAPOR, Penerapan Transformasi Digital Rapor Siswa, Ini Aplikasi e-Rapor Resmi SEMUA JENJANG

Menurutnya, ide tersebut merupakan kesalahan fatal yang dibuatnya.

Ide mempersempit ukuran rumah subsidi sebenarnya memiliki tujuan baik namun kurang tepat.

Dia bertujuan menyasar anak muda yang ingin memiliki rumah tinggal dengan biaya murah dan terjangkau.

“Jadi tujuannya sebenarnya sederhana karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin sekali tinggal di kota, tapi kalau tanahnya di kota mahal, kalau mau diperkecil,” kata Maruarar.

Baca Juga: Tiba-tiba Mencuat Kasus, SEKOLAH DILARANG JUAL SERAGAM, Dinilai PUNGLI, Ini Konsekuensi Pelanggaran Aturan yang Perlu DIketahui

“Kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi,” katanya lagi.

Maruarar sudah resmi mencabut aturan tersebut setelah melakukan diskusi panjang dengan banyak pihak, terutama anggota dewan.

“Saya terbuka menyampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” tutup Maruarar.

Dia mengakui banyak respon negatif dari masyarakat terkait wacana tersebut. Ia pun meminta maaf di hadapan Komisi V DPR atas kegaduhan wacana tersebut.

"Hasil saya dengar sebulan ini, saya harus mengatakan dengan jujur, mayoritas negatif. Jadi saya batalkan. Itu cara saya untuk meyakinkan ini kebijakan perlu dijalankan enggak," kata Ara sapaan akrab pria asal Medan ini.

Baca Juga: Polsek Sei Tualang Raso Tangkap Pria Asal Jawa Timur, 7 Bungkus Narkoba Dalam CPU Komputer Diamankan

Menurut Ara, usulan yang baru sebatas draf Peraturan Menteri itu sengaja disebarluaskan ke publik untuk menyerap aspirasi.

Namun, ia mengatakan mayoritas masyarakat menolak sehingga ia membatalkan wacana tersebut.

"Jadi saya harus sportif saya batalkan. Sebagai pejabat negara tentu saya tidak bisa mengambil suatu kebijakan publik, tanpa mendengarkan suara rakyat," kata Ara.

“Saya melihat respons masyarakatnya tidak baik, dari DPR juga sudah mengingatkan. Masa saya jalan terus sih? Berarti kan saya tidak mendengarkan,” tambahnya.