POJOKSATU.id, JAKARTA-- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kritik yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari tak perlu dilaporkan ke polisi.

Menurut Pigai, Fery Amsari bukan ahli pertanian jadi tidak kredibel dan kompeten bidang pertanian. Jadi jangankan melaporkan polisi, ditanggapi saja tidak perlu.

“Laporan ke Fery Amsari adalah pendapat atau opini yang tidak perlu dilaporkan ke polisi. Cukup dijawab dengan data, fakta dan informasi yang kredibel oleh para pemegang otoritas,” kata Pigai dalam unggahan di laman X @NataliusPigai2, Sabtu (18/4).

Baca Juga: Natalius Pigai Mendesak TNI Klarifikasi Insiden Penembakan di Kemburu Papua yang Menewaskan Warga Sipil

Menurutnya, berbagai keterangan dari kementerian terkait ke publik telah diketahui lebih luas.

“Saya tegaskan opini atau pendapat yang isinya bersifat kritik terhadap suatu kebijakan adalah hak asasi manusia (warga negara) yang dijamin dalam konstitusi HAM sehingga tidak bisa dipidana atau dipenjarakan,” katanya.

Kecuali penghasutan yang mengarah pada perbuatan makar disertai perbuatan, tindakan adhominen, serangan verbal terhadap suku, ras agama.

Menurutnya, pada komentar Fery Amsari bersifat kritik umum. Pemerintah selalu menerima kritik yang bersifat koreksi atas kebijakan atau meminta akuntabilitas pelayanan publik.

Baca Juga: Natalius Pigai Tegas Tolak Upaya Pelaporan Polisi terhadap Jusuf Kalla, Sebut Tak Ada Niat Buruk dalam Ceramahnya

“Komentar Fery Amsari dalam prinsip HAM ‘Rakyat adalah rights holder, negara (pemerintah) obligation holder,” jelasnya.

Jadi komentar Fery diarahkan kepada pemerintah sebagai pemegang tanggungjawab (state obligation to fullfill on human rights need).

Fery Amsari kritik pemerintah dan pemerintah selalu transparan ke publik secara luas.

“Mari kita jaga budaya literasi dan diskursus publik karena negara kita sudah ada di era surplus demokrasi dan sedang menuju demokrasi prominen. Tidak downgrade pemerintah dengan skenario pemolisian sesama warga negara,” ujarnya di akun X itu.

Swasembada Pangan

Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari yang menyebut Presiden Prabowo membohongi publik soal program swasembada pangan berbuntut panjang.

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri disangkakan melanggar Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan," kata tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).***