POJOKSATU.id, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dilakukan sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Menurut Hanif, pihaknya telah menurunkan tim dari Deputi Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memantau empat lokasi tambang di wilayah tersebut, termasuk PT GAG Nikel, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
"PT GAG Nikel adalah salah satu dari 13 perusahaan yang memperoleh izin penambangan di kawasan hutan lindung, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004," ujarnya.
Pulau Gag, yang memiliki luas sekitar 6.030 hektare, termasuk dalam kategori pulau kecil dan merupakan bagian dari kawasan hutan lindung.
Namun, seluruh perizinan PT GAG Nikel diklaim telah lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan.
"Dari hasil pengawasan di lapangan, kami tidak menemukan indikasi pencemaran berat. Hanya ada pelanggaran minor yang masih bisa ditoleransi dan akan terus dipantau," kata Hanif.
Meski begitu, Kementerian LHK tetap menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap seluruh izin pertambangan di pulau kecil.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta sejumlah putusan hukum seperti Putusan MA No. 57 Tahun 2022 dan Putusan MK No. 35 Tahun 2023 yang menegaskan larangan aktivitas tambang di pulau kecil.
"Berdasarkan prinsip kehati-hatian ekologis dan putusan hukum yang berlaku, kami akan merekomendasikan evaluasi ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di kawasan pulau kecil Raja Ampat," tambahnya.
Pemerintah juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk segera menyesuaikan rencana tata ruang wilayah dengan memperhatikan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun sejak 2021.
"Kita tidak boleh mengabaikan kerentanan ekosistem di wilayah seperti ini. Sekuat apapun izinnya, kalau tidak menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus dikaji kembali," tegas Hanif.***




