POJOKSATU.ID – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya menuju ekonomi hijau.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tata kelola karbon yang baik menjadi kunci keberhasilan dalam proses transisi menuju ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Menurutnya, dunia kini sedang bergerak ke arah baru ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi.
Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyiapkan kerangka tata kelola nilai ekonomi karbon (NEK) sebagai upaya memperkuat sistem nasional dalam pengendalian emisi gas rumah kaca.
Baca Juga: Cegah Stunting Lewat Permainan, Posyandu Tangsel Dapat Apresiasi dari Tinawati Andra Soni
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, yang menekankan bahwa pengelolaan karbon bukan hanya urusan teknis, tetapi juga strategi ekonomi.
Melalui mekanisme NEK, setiap sektor dari energi, industri, hingga kehutanan akan memiliki nilai ekonomi atas emisi yang mereka hasilkan atau kurangi.
Sistem ini diharapkan bisa menciptakan ekosistem ekonomi baru yang mendorong efisiensi dan inovasi ramah lingkungan.
Sebagai bagian dari tata kelola karbon, KLH juga meluncurkan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) versi terbaru.
Baca Juga: Mendorong Birokrasi Cerdas, ASN Digital AI Hackathon 2025 Jadi Langkah Nyata Transformasi ASN
Platform digital ini berfungsi mencatat dan memverifikasi seluruh kegiatan pengurangan emisi, baik dari proyek pemerintah maupun swasta.
Dengan sistem ini, setiap proyek karbon dapat dipantau secara transparan dan terhindar dari klaim ganda sesuatu yang sering jadi masalah dalam perdagangan karbon global.
Baca Juga: Lengkapi Perayaan Satu Dekade, Yamaha Segarkan Tampilan NMAX 'TURBO' dan NMAX NEO dengan Warna Baru
Menteri LH juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan ekonomi hijau yang adil.
Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil harus ikut berpartisipasi.
Kerja sama dengan berbagai negara mitra, seperti Inggris dan Jepang, telah dijajaki untuk memperkuat kemampuan teknis serta pendanaan proyek hijau di Indonesia.
Baca Juga: Hari Pahlawan, Gubernur Banten Ingatkan Generasi Muda Teruskan Perjuangan
Kebijakan tata kelola karbon diharapkan bisa menghadirkan dua manfaat utama: mengurangi emisi gas rumah kaca dan membuka peluang ekonomi baru.
Menurut KLH, nilai pasar karbon global dapat mencapai triliunan dolar AS dalam dekade ini.
Jika Indonesia mampu mengelola sumber daya karbon dengan baik, keuntungan besar bisa diperoleh tanpa mengorbankan lingkungan.
Selain itu, ekonomi hijau diyakini dapat menciptakan lapangan kerja baru di sektor energi terbarukan, konservasi, hingga pertanian berkelanjutan.
Baca Juga: PPPK Harus Tahu! Satu-Satunya Cara Untuk Menjadi PNS Adalah dengan Mengikuti Seleksi CPNS di 2026
Meski peluang besar terbuka, pemerintah mengakui tantangannya tidak ringan. Infrastruktur regulasi, pengawasan, dan kesiapan industri masih harus diperkuat.
Kritik dari beberapa pengamat lingkungan juga muncul.
Mereka menilai, tata kelola karbon yang efektif harus menjamin bahwa manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati perusahaan besar.
Tetapi juga masyarakat di tingkat lokal terutama yang hidup di sekitar hutan dan lahan konservasi.
Baca Juga: Cirebon Dorong Dua Tokoh Besar Bangsa, Raih Penghargaan Pahlawan Nasional
Langkah menuju ekonomi hijau ini menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam mencapai Net Zero Emission pada 2060.
Pemerintah menilai, dengan tata kelola karbon yang kuat dan transparan, Indonesia bisa memperkuat posisinya dalam diplomasi iklim global.***




