POJOKSATU.ID – Terkuaknya kasus judi online yang melibatkan ruang lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah jadi perhatian publik.

Pasalnya, Komdigi yang bertugas memberantas aktivitas judi online justru diketahui malah mengamankan situs tersebut.

Yang mana, tindak kriminal ini dilakukan oleh beberapa pegawai Komdigi untuk kepentingan pribadinya.

Tidak heran, Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi merasa pilu mengenai kasus tersebut saat dirinya baru dilantik pada (20/10/2024) lalu.

“Ini pil pahit, jadi di dalam (kementerian) suasananya pasti mencekam pak,” ucapnya saat rapat bersama Komisi I DPR RI.

Baca Juga: Siti Septi Ariyanti Bongkar Kendala Perceraian dengan Bimo Aryo Tejo

“Karena kemarin juga pihak kepolisian datang kemarin dengan Jumlah yang cukup banyak, 40 sampai 50 orang,” lanjutnya seperti dikutip Pojoksatu.id dari akun X milik @V3g3L.

Kendati demikian, Meutya mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan jajaran pegawai yang terlibat kasus tersebut.

Yang mana, eks Jurnalis ini berkontribusi kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus yang telah mencoreng nama baik Komdigi.

“Berapa kalipun kepolisian harus datang, seberapa lama pun mereka harus datang, kami membuka pintu selebar-lebarnya,” jelas Meutya.

Diketahui, kasus pengamanan situs judi online ini disinyalir meraup keuntungan sebanyak Rp8,5 miliar dalam kurun waktu sebulan.

Yang mana, nominal itu terhitung atas pendapatan para pelaku dari praktik kriminal tersebut sebanyak Rp8,5 juta per situs judi online.

Baca Juga: Orang Tua, Garda Terdepan Keselamatan Anak Berkendara di Jalan Saat Berangkat Sekolah

Seperti yang dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra yang membenarkan kasus ini.

Kombes Wira juga menyebutkan bahwa para pelaku ternyata diberikan tugas untuk memberantas kurang lebih 5000 situs judi online.

Namun, 1000 dari 5000 website yang seharusnya diberantas para pelaku justru diamankan untuk keuntungan pribadi.

"1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir. Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," ucap tersangka yang dikonfirmasi Kombes Wira. ***