POJOKSATU.ID – Menteri Keuangan melalui Purbaya menegaskan bahwa barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai tidak bisa serta-merta dialihkan menjadi bantuan bencana.
Penolakan ini disampaikan sebagai respons atas wacana pemanfaatan balpres (barang lelang presisten) untuk kebutuhan darurat kemanusiaan, Yang belakangan ramai dibicarakan dan memicu kebingungan publik.
Dalam pernyataannya, Purbaya menilai bahwa informasi yang beredar mengenai kemungkinan pemanfaatan barang sitaan untuk korban bencana berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ia menegur jajaran Bea Cukai secara terbuka karena dianggap memberikan penjelasan yang tidak tepat.
“Kalau mau membantu, jalurnya harus jelas dan sesuai aturan. Jangan ada pernyataan yang membuat masyarakat salah paham,” tegasnya. Dilansir dari Instagram @bushcoo
Ia menekankan bahwa sekalipun niatnya demi kemanusiaan, barang ilegal tetap berada dalam koridor hukum yang ketat.
Baca Juga: Ini Deretan Konflik yang Meledak dari Hal Sepele, Kalibata Jadi Bab Terbaru Fenomena Lama Indonesia
Mengalihkan barang sitaan ke luar mekanisme resmi tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan dan praktik pelanggaran baru.
Purbaya menilai hal ini justru akan menimbulkan persoalan lebih besar di kemudian hari.
Menurut aturan yang berlaku, barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai harus melewati beberapa tahap penetapan status hukum, penilaian, proses lelang, hingga pemusnahan jika tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Prabowo Janji Beri Hunian Sementara, Korban Banjir Sumatera Ragukan Waktu dan Realisasinya
Proses tersebut tidak bisa dilewati hanya karena kondisi darurat.
“Alasan kemanusiaan tidak boleh digunakan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan aturan. Negara punya mekanisme yang sudah diatur undang-undang,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul setelah sejumlah pihak mengusulkan agar balpres yang menumpuk di gudang Bea Cukai bisa dimanfaatkan untuk membantu korban bencana di Sumatra.
Namun wacana itu justru menuai perdebatan, karena sebagian barang sitaan merupakan produk ilegal, barang palsu, atau barang yang tidak memenuhi standar keamanan sehingga berisiko jika dibagikan kepada masyarakat.
Purbaya menilai bahwa cara membantu korban bencana tidak bisa dilakukan dengan melanggar prosedur hukum.
Pemerintah, menurutnya, sudah memiliki mekanisme resmi untuk menyalurkan bantuan, termasuk melalui cadangan logistik, anggaran belanja darurat, hingga kerja sama dengan berbagai lembaga kemanusiaan.
“Kalau kita langgar aturan hanya karena niat baik, maka aturan itu sendiri akan kehilangan maknanya,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkab Bandung Tambah Tiga Hari Operasi Pencarian Korban Longsor Arjasari
Di tengah kritik publik mengenai lambannya bantuan di sejumlah daerah, pernyataan Purbaya menjadi penegasan bahwa tata kelola logistik bencana tetap harus mengutamakan ketertiban hukum.
Pemerintah diminta memastikan penyaluran bantuan dilakukan melalui prosedur legal agar tidak menimbulkan masalah jangka panjang.
Meski demikian, sejumlah pengamat menyebut pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih rinci agar wacana ini tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap Kementerian Keuangan maupun Bea Cukai.
Baca Juga: Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Pelaku SARA yang Hina Suku Sunda
Transparansi mengenai status barang sitaan dan mekanisme bantuan bencana dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Purbaya mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa apa pun bentuk bantuan harus mengikuti aturan yang berlaku, dan tidak boleh ada celah manipulasi atas nama solidaritas.
“Jika membuka peluang pelanggaran, yang rugi bukan hanya institusi, tapi masyarakat sendiri,” ujarnya.***




