POJOKSATU.id, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat.
Permohonan PK Moeldoko masuk pada Senin, 15 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 128 PK/TUN/2023.
Kini, MA mulai mengadili perkara yang diajukan oleh Moeldoko.
Biasanya, MA membutuhkan waktu maksimal tiga bulan untuk memutus permohonan PK.
Pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana menilai langkah Moledoko yang mengajukan PK merupakan upaya untuk menjegal Anies Baswedan menjadi calon presiden (Capres) 2024.
Jika MA mengabulkan PK Moeldoko, maka Partai Demokrat tidak dapat mengusung Anies sebagai capres 2024.
"Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," kata Denny Indraya melalui akun Twitternya, @dennyindrayana pada Rabu, 7 Juni 2023.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu menambahkan, tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat.
"Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol," tegas Denny.
Anehnya, kata Denny, Presiden Jokowi membiarkan dua anak buahnya berseteru di pengadilan.
"Lucu dan aneh bin ajaib ketika Presiden Jokowi membiarkan saja dua anak buahnya berperkara di pengadilan, membiarkan Kepala Staf Presiden Moeldoko menggugat keputusan yang dikeluarkan Menkumham Yasonna Laoly," terang Denny.
"Jika tidak bisa menyelesaikan persoalan di antara dua anak buahnya sendiri, Jokowi berarti memang tidak mampu dan tidak layak menjadi Presiden," sindir Denny.
Denny telah mengirimkan surat terbuka kepada pimpinan DPR RI agar memakzulkan Presiden Jokowi.
"Hak Angkat DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi membiarkan atau bahkan sebenarnya menyetujui -lebih jauh memerintahkan- langkah KSP Moeldoko yang mengganggu kedaulatan Partai Demokrat," pungkas Denny Indrayana. (rifky/pojoksatu)



