POJOKSATU.id — Isu reshuffle kabinet kerap memicu pertanyaan publik, salah satunya soal status jabatan menteri.

Banyak yang mengira menteri memiliki kontrak kerja layaknya pegawai profesional. Lantas, benarkah demikian?

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, menteri bukanlah pegawai yang terikat kontrak kerja seperti di perusahaan.

Baca Juga: Greek Yogurt Lebih Baik? Ini Fakta Perbedaan dengan Yogurt Biasa

Mereka merupakan pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

Hal ini diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 17, yang menyebutkan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara dan memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat maupun memberhentikan mereka.

Artinya, tidak ada perjanjian kontrak dengan durasi tertentu yang mengikat posisi menteri.

Baca Juga: Dari Balik Jeruji, Putri Candrawathi Bangun Harapan Lewat Kerajinan Tangan

Masa jabatan menteri memang mengikuti masa pemerintahan Presiden, yakni lima tahun.

Namun, dalam praktiknya, Presiden dapat memberhentikan menteri kapan saja sesuai kebutuhan.

Reshuffle kabinet sendiri merupakan bentuk perombakan susunan menteri yang dilakukan Presiden.

Baca Juga: Diskon 50 Persen Juragan 99 Trans untuk Penumpang Terdampak Pembatalan Kereta di Bekasi Timur

Dalam proses ini, seorang menteri bisa diberhentikan tanpa harus menunggu masa jabatan berakhir.

Secara hukum, reshuffle bukanlah pemutusan kontrak kerja.

Namun, jika dianalogikan, situasinya mirip dengan pergantian jabatan atau “pemecatan” dalam konteks organisasi.

Keputusan reshuffle biasanya didasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti evaluasi kinerja, dinamika politik, hingga kebutuhan strategi pemerintahan.

Baca Juga: Pemula Wajib Baca! Panduan Naik Pesawat dari Check-in hingga Boarding Tanpa Ribet

Dengan demikian, jabatan menteri lebih tepat disebut sebagai jabatan kepercayaan atau political appointment, bukan hubungan kerja profesional yang berbasis kontrak.***