POJOKSATU.id, JAKARTA—Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten, dimana ternyata kavling pagar laut ini sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengakui ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki Sertifikat HGB. Sertifikat itu dimiliki perusahaan.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed," kata Nusron Wahid dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Baca Juga: KKP Masih Ingin Selidiki, TNI Tetap Akan Bongkar Pagar Laut Tangerang Sesuai Perintah Presiden

Menurut Nusron Wahid, sertifikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang ini mencapai 263 bidang. Dimana sembilan bidang atas nama perorangan, sementara 254 sertifikat HGB dimiliki perusahaan.

Dan ini berada di luar 17 bidang yang mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," ungkap Nusron.

Namun, Nusron tidak menyebut siapa pemilik masing-masing perusahaan tersebut.

"Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (Kementerian Hukum) untuk mengecek di dalam aktanya," ujar Nusron Wahid.

Baca Juga: Pihak yang Bertanggung Jawab Tak Kunjung Bergerak, Warga Inisiatif Ingin Cabut Pagar Laut di Tangerang

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono juga membenarkan mengenai sertifikat ini.

Kata Trenggono, pagar laut di sana memiliki sertifikat bawah laut ilegal yang seharusnya tidak boleh diterbitkan.

"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga," tegasnya.

Mereka menemukan bahwa pagar laut itu juga tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diatur oleh undang-undang.

Baca Juga: Balita Diculik saat Bermain di Depan Minimarke di Bekasi, Polisi Selidiki Dugaan Sindikat Perdagangan Orang

"Nah, khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," ujarnya.

Dikatakan Trenggono lagi, pihaknya telah melaporkan perkembangan kasus pagar laut kepada Presiden Prabowo.

Trenggono mengumumkan keputusan pemerintah untuk membongkar pagar laut karena jelas melanggar aturan.

Aksi pembongkaran akan mulai dilakukan KKP mulai hari Rabu, 22 Januari 2025, melibatkan pihak TNI dan Bakamla.

"Setelah kami dipanggil bapak presiden ini kami akan koordinasi lagi dengan beliau, dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut tapi juga Bakamla kita ikutkan," ujar Menteri Trenggono.***