POJOKSATU.id, JAKARTA— Menteri Pertanian Amran Sulaiman berang kepada produsen dan distributor beras. Dia mengatakan ada sekitar 212 merek beras yang tidak sesuai aturan.

Mentan Amran pun geram dengan praktik penipuan yang disebutnya sudah merugikan rakyat sekitar Rp 100 triliun per tahun itu.

Menurut Amran, praktik mengoplos beras itu bisa menyebabkan selisih harga Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per kilogram lebih mahal dibandingkan harga asli.

Amran pun geram dengan praktik penipuan yang disebutnya sudah merugikan rakyat sekitar Rp 100 triliun per tahunnya itu.

Baca Juga: Distributor Beras Wilmar Group dan Japfa Serta 2 Lainnya Diperiksa Bareskrim Polri, Ini Sebabnya

"Ini kan merugikan masyarakat Indonesia. Itu kurang lebih Rp 99 hampir Rp 100 triliun terjadi setiap tahun," ujar Amran, Sabtu (12/7/2025).

"Katakanlah 10 tahun, Rp 1.000 triliun. Kalau 5 tahun Rp 500 triliun. Ini kerugian," lanjutnya.

Menurut Amran, ada yang mengurangi berat bersih dalam setiap kemasan. Ada pula yang mengoplos beras berkualitas premium dengan beras berkualitas di bawahnya lalu dijual mahal.

"Contoh, ada volume yang mengatakan 5 kilogram, padahal 4,5 kilogram," ungkap Amran.

Baca Juga: KPK Masukkan Sumut Kategori Merah, Konfirmasi Temuan Kegiatan OTT di Madina Kamis Lalu

"Kemudian, ada yang mengatakan bahwa ini (produk) premium, padahal itu adalah beras biasa," lanjut dia.

Amran sudah melaporkan temuan tersebut ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan berharap para produsen beras yang melanggar mendapat tindakan tegas.

Diketahui, empat perusahaan produsen dan distributor beras diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (11/7).

Perusahaan besar yang dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri antara lain Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (11/7).

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran dalam produk beras yang beredar di pasar.***