POJOKSATU.ID - Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan instruksi tegas kepada seluruh rumah sakit dan fasilitas Kesehatan.

Terkait agar tidak menolak pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya sedang nonaktif.

Hal ini didasari adanya mekanisme reaktivasi cepat yang telah disepakati melalui koordinasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Pemerintah menekankan bahwa pelayanan kesehatan, terutama untuk prosedur yang tidak dapat ditunda seperti cuci darah serta kondisi kedaruratan lainnya, harus tetap diberikan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Mengacu PP 8/2025 atau PP 8/2024? Ini Penjelasan Lengkapnya

Khusus bagi pasien cuci darah yang status PBI-nya nonaktif, masa aktif kepesertaan akan diperpanjang selama satu bulan.

Masa tenggang ini diberikan agar pasien yang tidak mampu dapat mengurus reaktivasi, sementara mereka yang dinilai mampu dapat beralih ke segmen mandiri.

Perubahan status kepesertaan ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data yang telah berjalan sejak tahun lalu.

Tujuannya adalah memastikan bantuan pemerintah lebih tepat sasaran dengan mengalihkan kepesertaan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Insentif Guru PPPK Paruh Waktu di Dijelaskan Pemkab, Simak Rinciannya

Meski demikian, Gus Ipul memastikan bahwa jika terdapat peserta yang dinonaktifkan namun ternyata masih memenuhi kriteria layak bantu, mereka tetap bisa mendapatkan haknya kembali.

Bagi warga yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga layak bantu, proses pengaktifan kembali status PBI-JK dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah berhasil direaktivasi.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal koordinasi lintas sektoral guna memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat kendala administrasi data.

Mengingat memberikan pelayanan kepada pasien adalah kewajiban mutlak bagi setiap fasilitas kesehatan.***