POJOKSATU.id, JAKARTA –Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Kejagung tidak menggunakan keputusan presiden (keppres).
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena sifat pribadi yang bersangkutan.
Menurut Prasetyo, Keppres hanya digunakan untuk pengangkatan Jampidsus baru.
"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” ujar Pras kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Novel Baswedan Apresiasi Polri Ungkap Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Buat Publik Kecewa
“Jadi tidak menggunakan keppres," katanya lagi.
Pras menjelaskan Presiden Prabowo akan menerbitkan keppres hanya untuk pengangkatan pejabat Jampidsus baru yang definitif.
Namun, ia menyebut usulan nama Jampidsus yang baru belum disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana.
Baca Juga: Temuan LHP BPK di DPUTR Purwakarta Capai Milyaran, Ada Potensi Korupsi APH Harus Bergerak Cepat
"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru,” ujarnya.
Dia menjelaskan, mekanisme pengangkatan pejabat Jampidsus baru adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini belum menerima usulan tersebut.***




