POJOKSATU.id, JAKARTA— Kader Gerindra Angga Raka Prabowo memiliki tiga jabatan sekaligus di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Angga Raka merupakan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah atau Kepala PCO. Angga Raka juga merupakan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) dan Komisaris Utama PT Telkom.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah akan mengevaluasi jabatan komisaris BUMN yang diemban Angga Raka.
"Kami evaluasi pertama dari sisi peraturan perundang-undangannya," ucap Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Prasetyo berujar pemerintah juga bakal mengevaluasi jabatan Angga Raka dari sisi fungsional.
Prasetyo mengklaim jabatan komisaris BUMN atau Komisaris PT Telkom yang diemban Angga Raka berdasarkan penugasan karena dia menjabat sebagai Wamen Komdigi.
Angga Raka merupakan politisi kelahiran Jakarta 8 September 1989 atau saat ini usianya masih 35 tahun.
Banyaknya rangkap jabatan yang diemban Angga Raka menjadi perbincangan dan menuai kontroversi karena Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga bagi wakil menteri.
Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025).***




