POJOKSATU.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah menegaskan bahwa pihaknya sedang secara intensif mempersiapkan proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga tata kelola pemerintahan.

Sampai dengan Desember 2024, sekitar 12 ribu pegawai dari berbagai jabatan di 38 kementerian/lembaga (K/L) akan dipindahkan secara bertahap ke IKN.

Menurut Menteri PANRB, penetapan jumlah pegawai ASN yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai prinsip, termasuk prioritas peran atau tugas dan fungsi masing-masing K/L, untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

Baca Juga: Nama 13 Caleg DPRD Kota Medan Dapil 4 yang Miliki Suara Terbanyak, PDIP Unggul dari PKS dan Golkar

Anas menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menentukan K/L dan unit kerja yang menjadi prioritas untuk pemindahan tahap pertama, dengan tujuan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pada awal pemindahan, didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.

Kedua, setiap K/L akan secara mandiri menentukan jabatan dan ASN yang akan dipindahkan, dengan memperhatikan panduan yang diberikan oleh Kementerian PANRB.

Menteri PANRB menekankan pentingnya beberapa faktor dalam menentukan ASN, seperti kemampuan literasi digital, kemampuan multitasking, dan penerapan nilai-nilai BerAKHLAK.

Baca Juga: RESMI PENDAFTARAN PPG DALJAB 2024 DIBUKA, Cek di Sini untuk Guru PNS, PPPK dan Honorer, Simak Regulasi Barunya

Mengenai tempat tinggal, Menteri PANRB menyatakan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyediakan unit hunian bagi para ASN, yang akan disediakan secara kedinasan tanpa perlu membayar sewa.

Untuk kloter pertama pemindahan pada bulan Juli 2024, Anas mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan insentif berupa tunjangan pionir kepada pegawai ASN sebagai bentuk apresiasi.

Mengingat belum tersedianya infrastruktur dan kebutuhan pokok secara lengkap di IKN pada tahap awal pemindahan.

Baca Juga: 12 Nama Caleg Berpeluang Duduk di DPRD Sumut dari Dapil 3, Gerindra Unggul Sementara

Anas menegaskan bahwa pegawai ASN secara umum siap untuk dipindahkan ke IKN, namun masih terus berkoordinasi dengan Otorita IKN dan Kementerian PUPR untuk mematangkan berbagai hal.

Seperti ketersediaan hunian dan infrastruktur pendukung, guna memastikan efektivitas peran ASN di IKN dan komunikasi dengan kantor yang masih berada di Jakarta.

Selain menerapkan konsep kota pintar, tata kelola pemerintahan di IKN juga akan didukung dengan desain, bangunan, dan ruang terbuka hijau yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Penjelasan Jokowi Mengenai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Hak Penerbit, Simak 6 Garis Besar Ini

Anas menjelaskan bahwa penerapan layanan bersama (shared services) akan dilakukan melalui sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif, dengan menyediakan fasilitas bersama seperti kantor bersama, sistem bersama, serta fasilitas pendukung kerja yang memadai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah mengonfirmasi komitmennya untuk secara cermat mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal ini termasuk pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan struktur pemerintahan.

Baca Juga: Nama 10 Caleg DPRD Dapil Sumut 1, Salman Alfarisi Miliki Suara Terbanyak Sementara, PDIP dan PKS Beda Tipis

Hingga akhir tahun 2024, sekitar 12 ribu pegawai dari berbagai tingkatan jabatan di 38 kementerian/lembaga (K/L) akan dialihkan ke IKN secara bertahap.

Menurut Menteri PANRB, penentuan jumlah ASN yang akan dipindahkan ke IKN akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan prioritas peran dan fungsi dari setiap K/L, demi memastikan efektivitas pemerintahan di IKN.

Anas menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam proses pemilihan ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menentukan K/L dan unit kerja yang menjadi prioritas untuk pemindahan tahap awal, dengan fokus menjaga kelancaran pemerintahan melalui digitalisasi.

Baca Juga: Solusi Sapi

Kedua, setiap K/L akan secara independen menentukan ASN yang akan dipindahkan, dengan panduan yang diberikan oleh Kementerian PANRB.

Anas menekankan pentingnya faktor-faktor seperti literasi digital, kemampuan multitasking, dan nilai-nilai BerAKHLAK dalam seleksi ASN.

Terkait dengan akomodasi, Menteri PANRB menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses koordinasi dengan instansi terkait untuk menyediakan unit hunian bagi para ASN tanpa biaya sewa.

Untuk pemindahan pertama yang dijadwalkan pada Juli 2024, Anas mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan insentif berupa tunjangan pionir kepada pegawai ASN sebagai penghargaan, mengingat masih adanya kebutuhan infrastruktur dasar di IKN.

Baca Juga: Sambut HUT Pertamina Patra Niaga Ke-27, Regional JBB Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim dan Panti Asuhan

Anas menegaskan bahwa secara keseluruhan, pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN, namun masih memerlukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan akomodasi yang memadai.

Selain menerapkan konsep kota pintar, tata kelola pemerintahan di IKN juga akan mengedepankan prinsip-prinsip ramah lingkungan.

Anas menjelaskan bahwa layanan bersama akan dijalankan melalui kerja sama dan fleksibilitas.

Dengan menyediakan fasilitas seperti kantor bersama, sistem bersama, dan fasilitas pendukung kerja yang efisien.***