POJOKSATU.ID- Pemerintah Indonesia resmi mendorong masyarakat untuk beralih dari kartu SIM fisik ke e-SIM, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut migrasi ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan keamanan digital dan efisiensi operasional di sektor telekomunikasi.

e-SIM atau embedded Subscriber Identity Module adalah versi digital dari kartu SIM konvensional.

Tidak seperti kartu SIM fisik, e-SIM tertanam langsung di perangkat dan tidak perlu dicabut atau diganti. Pengguna cukup memindai kode QR dari operator untuk mengaktifkan layanan seluler.

Menurut Meutya, e-SIM memiliki banyak keunggulan: lebih aman, praktis, hemat ruang, dan ramah lingkungan. “Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, e-SIM memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).

Namun, dibalik manfaatnya, muncul sejumlah tantangan yang tak bisa diabaikan. Salah satunya adalah keterbatasan perangkat yang mendukung e-SIM.

Saat ini, teknologi ini hanya tersedia di ponsel-ponsel kelas menengah atas seperti iPhone XS ke atas atau seri flagship Samsung dan Google Pixel. Artinya, mayoritas masyarakat pengguna ponsel low-end masih belum bisa menikmati layanan ini.

Komentar warganet pun bermunculan di berbagai platform media sosial. Banyak yang mempertanyakan urgensi kebijakan ini dan menyebut pemerintah belum memperhitungkan kesenjangan perangkat di lapangan.

“HP-nya belum support e-SIM, masa harus ganti HP dulu?” tulis seorang pengguna dalam kolom komentar artikel Kompas.com.

Meski belum wajib, pemerintah mendorong masyarakat yang sudah memiliki perangkat mendukung untuk segera bermigrasi. Operator seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, dan Smartfren juga telah menyediakan layanan aktivasi e-SIM, baik di gerai maupun secara daring.

Selain alasan keamanan, pemerintah juga ingin mencegah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menkomdigi mengungkap kasus di mana satu NIK digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 100 nomor.

Hal ini rawan dipakai dalam penipuan, judi online, dan manipulasi data. Dengan e-SIM dan verifikasi biometrik, setiap pengguna hanya bisa mendaftarkan e-SIM sesuai batas maksimal yang diizinkan.

Meutya juga memperkenalkan kampanye “Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital”, sebagai upaya pemerintah untuk membangun ruang digital yang lebih sehat, terpercaya, dan bebas dari praktik penyalahgunaan identitas.

Meski e-SIM disebut sebagai masa depan, implementasinya di Indonesia masih membutuhkan waktu dan persiapan matang. Ketersediaan perangkat, kesiapan infrastruktur, serta edukasi publik menjadi kunci suksesnya transisi ini.

Pertanyaannya sekarang: akankah teknologi ini benar-benar menyelesaikan persoalan keamanan digital, atau justru memunculkan kesenjangan baru antara pengguna teknologi kelas atas dan masyarakat luas? ***