POJOKSATU.id, JAKARTA – Menko Polkam Budi Gunawan ikut menyoroti kasus AKP Dadang Iskandar yang menembak mati koleganya di Polres Solok Selatan (Solsel) AKP Ryanto Ulil Anshar.

Budi Gunawan menegaskan Kabag Ops Polres Solsel AKP Dadang Iskandar akan dikenakan pasal berlapis dan akan diberikan hukuman seberat-beratnya.

"Dan semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini tak memerinci pasal apa saja yang akan dikenakan pada Dadang Iskandar.

Baca Juga: AKP Dadang Iskandar Bukanlah Lulusan Akpol, Sebentar Lagi Pensiun Usianya Sudah 57 Tahun

Berdasarkan hasil koordinasi dirinya bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono, Dadang Iskandar akan dikenakan hukuman berat.

Sementara untuk proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk bisa segera memecat mantan Kabag Ops tersebut yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah itu baru proses pidananya," ujarnya lagi.

Baca Juga: Kisah Sukses Siti: Agen Mitra UMi BRI yang Meningkatkan Ekonomi Keluarga di Merauke

Budi mengaku turut prihatin dan berbelasungkawa atas kematian AKP Ryanto Ulil Anshar di tangan Kabag Ops Polres Solsel AKP Dadang Iskandar.

Kasus Personal atau Instansi

Berita sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono masih enggan menyebut motif AKP Dadang menembak Ryanto Ulil Anshar. Dia beralasan penyelidikan terhadap kasus ini masih berjalan.

"Perihal motif, belum bisa kami sampaikan apakah memang ini perihal personal antara pelaku dan korban atau memang pelaku dengan instansi, ini kami sedang dalami," kata Irjen Suharyono di Mapolda Sumbar, Minggu (24/11).

Penyidik masih perlu waktu mendalami motif AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ryanto Ulil Anshar lantaran persoalan beking tambang galian C atau urusan personal antara keduanya.

"Itulah yang sedang kami dalami," kata Irjen Suharyono.***