POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan persoalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Yang mana, kenaikan pajak tersebut disinyalir akan dikenakan ke semua barang dan jasa tanpa terkecuali.
Namun, persoalan ini dibantah langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait kenaikan PPN 12 persen.
Baca Juga: Tragedi Tahun Baru Sebuah Lantai Cafe di Puncak Gunung Balau Runtuh Puluhan Pengunjung Terluka
“Mulai shampoo, sabun segala macam yang sering dibahas di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN,” ucapnya.
“Bapak dan Ibu sekalian yang sebelumnya sudah dikenakan PPN 11 persen itu tidak ada kenaikan,” lanjutnya yang dikutip Pojoksatu.id dari Antaranews.
Sri Mulyani juga menegaskan terkait surat pengesahan PPN 12 persen akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Yang mana, hal ini dilakukan lantaran agar tidak terjadinya kekeliruan bagi kalangan masyarakat terkait persoalan kenaikan pajak tersebut.
“Nanti kami akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur (PPN 12 persen),” jelasnya.
Diketahui, persoalan kenaikan PPN 12 persen yang sempat menghebohkan masyarakat ini juga ditanggapi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: PPN 12 Persen Jadi Naik Atau Tidak? Presiden Prabowo Subianto Sebut Hanya Belaku Bagi Barang Mewah
Yang mana, dirinya menegaskan bahwa kenaikan pajak tersebut hanya akan dikenakan terhadap produk yang tergolong barang mewah.
“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ucapnya.
“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” jelasnya dalam konferensi pers Jakarta (31/12/2024).
Baca Juga: Begini Persiapan PPG Jika Dilaksanakan Secara Offline, Manakah Bagian Tersulit?
Presiden terpilih pada 2024 ini juga mengungkapkan contoh barang yang akan dikenakan tarif 12 persen.
Tentu, hal ini dijelaskan agar tidak terjadinya berita simpang siur dari kalangan publik perihal kenaikan pajak tersebut.
“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah,” tuturnya.
Baca Juga: Fakta Terbaru! 3 Alasan Naruto Uchiha Berhasil Mengalahkan Nagato dengan Sennin Mode
“Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” lanjutnya. ***



