POJOKSATU.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal tegas kepada warga negara Indonesia yang masih menyimpan harta di luar negeri.
Pemerintah memberikan waktu hingga enam bulan ke depan agar dana tersebut segera dibawa pulang sekaligus dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 11 Mei 2026.
Menurutnya, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban secara benar sebelum pengawasan diperketat.
“Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, enggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun,” kata Purbaya.
Meski memberikan tenggat waktu, Purbaya menegaskan kebijakan ini bukan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid baru.
Baca Juga: IHSG Tertekan Jelang Pengumuman MSCI, OJK Bicara Risiko dan Harapan Pasar RI
Ia mengatakan pemerintah hanya memberi masa transisi agar wajib pajak dapat memulangkan aset dan melaporkan kewajibannya secara sukarela.
Setelah periode enam bulan berakhir, pemerintah disebut akan melakukan pengawasan lebih serius terhadap harta yang belum diungkapkan.
“Bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalau masuk kita periksa betul,” ujarnya.
Purbaya juga meluruskan isu yang sempat beredar terkait kemungkinan pemeriksaan ulang peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Baca Juga: ITB Buka Program Riset Kolaborasi Internasional 2026, Dosen Bisa Dapat Dana hingga Rp150 Juta
Ia memastikan peserta yang sudah melaporkan hartanya tidak akan kembali diutak-atik oleh pemerintah.
“Pada dasarnya gini, yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi,” ucapnya.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak memiliki rencana melakukan audit ulang terhadap seluruh peserta tax amnesty.
Fokus pemerintah saat ini justru diarahkan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan seluruh hartanya secara jujur.
Baca Juga: Siapa Shindy Luthfiana? MC LCC 4 Pilar Kalbar yang Ikut Disorot usai Polemik Penilaian Viral
“Kalau untuk saya sih begitu tax amnesty sudah selesai, yang dikejar adalah yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar,” katanya.
Ia juga meminta kalangan pengusaha tidak panik menghadapi kebijakan tersebut.
Purbaya menegaskan upaya meningkatkan penerimaan negara bukan dilakukan dengan memburu wajib pajak yang sudah patuh.
“Kita akan perluas tax base, (tapi) bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak. Jadi, kita tidak akan berburu di kebun binatang,” ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Jakarta Bisa Dapat Uang dari Sampah, Begini Cara Jadi Nasabah e-Bank Sampah Jakarta
Pemerintah saat ini memang terus mencari cara memperluas basis pajak di tengah kebutuhan penerimaan negara yang semakin besar.
Salah satu fokusnya adalah memastikan aset milik WNI di luar negeri dapat tercatat dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak nasional.
Di tengah dinamika ekonomi global, langkah ini juga dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keuangan negara sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di dalam negeri.***




