POJOKSATU.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran BPJS Kesehatan perlu segera disesuaikan menyusul defisit dana yang terus membesar.

Pada 2025, defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dilaporkan telah menembus lebih dari Rp20 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam konferensi pers terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta, Senin (23/2/2026)

Baca Juga: Mendikdasmen Ajukan Revitalisasi 60 Ribu Sekolah di 2026, Target 71 Ribu Satuan Pendidikan Tersentuh

Ia menegaskan bahwa penyesuaian iuran merupakan langkah yang tidak bisa dihindari demi menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

“Artinya apa? Iuran memang harus naik. Tidak mungkin iuran BPJS tidak disesuaikan setiap lima tahun,” ujar Budi.

Menurutnya, ada dua faktor utama yang membuat kenaikan iuran menjadi kebutuhan mendesak.

Baca Juga: Masjid Tiban Nurul Huda Lasem, Kisah Masjid “Datang Tiba-Tiba” yang Lebih Tua dari Jami’

Pertama, biaya layanan kesehatan mengalami kenaikan setiap tahun akibat inflasi.

Tanpa penyesuaian iuran, tekanan terhadap sistem pembiayaan kesehatan akan semakin berat.

Data yang dipaparkan menunjukkan tren peningkatan beban pembiayaan JKN dari tahun ke tahun. Tiga tahun lalu, total biaya jaminan kesehatan nasional tercatat sebesar Rp158 triliun.

Baca Juga: Pendaftaran TKA SD-SMP 2026 Segera Ditutup, Ini Cara Generate Nopes dan Alur Lengkapnya

Angka tersebut naik menjadi Rp175 triliun pada 2024 dan kembali melonjak menjadi Rp190 triliun pada 2025.

“Kenaikan biaya ini tidak bisa dihindari karena inflasi medis dan peningkatan kebutuhan layanan,” jelasnya.

Alasan kedua, lanjut Budi, adalah perluasan akses dan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.

Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan, maka beban klaim yang harus dibayarkan BPJS juga ikut meningkat secara signifikan.

Ia mengingatkan, jika iuran tidak disesuaikan, dalam lima tahun ke depan kemampuan negara untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat bisa terancam.

Baca Juga: Entry Meeting BPK Dimulai, Dadang Supriatna Tegaskan OPD Pemkab Bandung Wajib Kooperatif

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada stabilitas sistem jaminan kesehatan nasional.

Pernyataan ini memicu perhatian publik, mengingat jutaan peserta BPJS Kesehatan bergantung pada program tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan terjangkau.

Wacana kenaikan iuran diperkirakan akan menjadi pembahasan serius antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Entry Meeting BPK Dimulai, Dadang Supriatna Tegaskan OPD Pemkab Bandung Wajib Kooperatif

Pemerintah menegaskan bahwa langkah penyesuaian iuran bertujuan menjaga keberlanjutan program, bukan semata-mata membebani peserta.

Namun demikian, transparansi pengelolaan dana dan efektivitas layanan tetap menjadi sorotan masyarakat.***