POJOKSATU.ID - Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan, mengejutkan publik dengan pengungkapan bahwa masih terdapat peserta BPJS Kesehatan.

Yang dibiayai oleh negara meski memiliki penghasilan hingga Rp 100 juta per bulan.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis 13 November 2025.

Menurut data yang dipaparkan, terdapat sekitar 540 ribu orang dalam kategori “desil 10”.

Baca Juga: Angka Inflasi Kota Depok Tercatat Tembus 0,47 Persen Selama Periode Oktober 2025

Yakni 10 persen orang terkaya di Indonesia, yang masih tercatat sebagai penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.

Angka ini menyumbang sekitar 0,56 persen dari total peserta PBI.

Menkes menegaskan, mengerjakan sinkronisasi data dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

"menarik karena ternyata ada juga orang-orang di desil 10 yang ‘dibayarin PBI’nya" ujar Menkes dalam rapat.

Baca Juga: Mengapa PPG Jadi Syarat Mutlak TPG? Begini Penjelasan Sistem Sertifikasi Resmi Guru

Ngapain juga dibayarin PBI-nya kalau penghasilan Rp 100 juta ke atas?

Ungkapan Menkes memicu gelombang kritik dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik.

Banyak yang menilai bahwa subsidi untuk peserta BPJS yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu kini “terseret” ke kalangan mampu.

Seorang pengamat sosial menuturkan, “Subsidi publik semestinya tepat sasaran; jika orang kaya ikut nikmati, maka yang miskin bisa terpinggirkan.”

Menkes juga menegaskan bahwa kondisi keuangan BPJS sebenarnya tidak bisa dianggap sehat.

Ia menjelaskan bahwa BPJS baru bisa mencatat surplus bila iuran dinaikkan, dan salah sasaran PBI menambah beban.

“BPJS enggak pernah sustainable, dia positif kalau dinaikin iuran,” ungkap Menkes.

Sebagai langkah perbaikan, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik tengah memperkuat DTSEN.

Baca Juga: Menyalahi Penggunaan Visa, 14 WNI Buruh Cina di di Ditangkap Imigrasi di Kelapa Gading

Yaitu data tunggal yang menjadi acuan utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Pembaruan sistem ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi iuran BPJS benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Bukan oleh warga dengan kondisi ekonomi yang seharusnya mampu membayar sendiri.

Namun, upaya ini bukan tanpa hambatan. Tantangan teknis dan administratif di lapangan masih cukup besar.

Baca Juga: Bullying Menggila, Pemprov Banten Perintahkan Sekolah Perketat Pengawasan

Banyak daerah memiliki data sosial-ekonomi yang belum diperbarui, sehingga potensi salah sasaran tetap tinggi.

Selain itu, verifikasi berdasarkan desil kesejahteraan masih menghadapi kendala, baik dari sisi akurasi data maupun kapasitas petugas di daerah.

Para pengamat menilai sejumlah langkah mendesak harus segera diambil pemerintah.

Pertama, audit menyeluruh terhadap daftar penerima PBI perlu dilakukan sebagai upaya “bersih-bersih” agar peserta yang tidak layak dapat segera dikeluarkan dari skema bantuan.

Kedua, pemerintah harus tegas menegakkan aturan bahwa warga berpenghasilan tinggi tidak boleh dibiayai negara.

Dan diarahkan menggunakan asuransi kesehatan swasta atau skema mandiri.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga penting.

Warga perlu memahami bahwa keuangan BPJS Kesehatan bergantung pada keadilan distribusi subsidi.

Dan bantuan negara harus diprioritaskan untuk kelompok miskin dan rentan.

Baca Juga: KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Banten Pasang Target Besar untuk Banten

Dengan edukasi yang tepat, masyarakat diharapkan turut mendukung kebijakan dan menyadari pentingnya integritas dalam sistem jaminan sosial.

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa mekanisme PBI tidak hanya tepat sasaran.

Tetapi juga berkelanjutan secara finansial bagi sistem jaminan kesehatan nasional.