POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin meninggal dunia di Jakarta, Rabu siang (25/2) di RS Siloam Semanggi.
Saat meninggal, Alex Noerdin masih didera tiga kasus korupsi yaitu kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE tahun 2010-2019.
Lalu kedua kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Dan kasus ketiga kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Alex Noerdin merupakan politisi senior Golkar tutup usia pada 76 tahun. Dia merupakan Gubernur Sumsel dua periode yaitu 2008 hingga 2018.
Baca Juga: Tenaga Honorer Masih Menggantung, DPR: Jangan Revisi UU, Selesaikan Dulu Nasib Mereka
Kabar meninggalnya Alex Noerdin disampaikan Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly. Ia mengatakan, Alex mengembuskan napas terakhir saat para aktivis Sumsel Jakarta tengah menjenguknya di RS Siloam Semanggi.
“Beliau sempat kritis sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir,” ujar Harda singkat dengan nada duka dilansir RMOL, Rabu (25/2).
Harda mengenang Alex Noerdin sebagai pemimpin yang memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.
Selama menjabat gubernur, ia menggulirkan berbagai program pro-rakyat, di antaranya berobat gratis dan sekolah gratis, lalu mencanangkan program ‘santri jadi doktor’.
Baca Juga: Revisi UU ASN Kembali Muncul, DPR Kaget Padahal Baru Disahkan 2023
Informasi wafatnya juga disampaikan Okta, jubir keluarga Alex Noerdin.
“Innalillahi wainnailaihi rajiun, telah meninggal dunia Bapak H Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi, Jakarta,” demikian bunyi pesan yang disampaikan juru bicara keluarga, Okta.
Dalam pesan tersebut, Okta juga menyampaikan rencana pemakaman almarhum yang akan dibawa ke kampung halamannya di Sumatera Selatan.
“Saat ini jenazah, insya Allah, akan dibawa ke Kota Palembang,” tambahnya.
Divonis 12 Tahun Penjara
Alex meninggal dalam status sebagai terpidana beberapa kasus korupsi.
Pada 2023, Alex Noerdin divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.
Lalu tersandung dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai hakim Yoserizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang secara sekaligus dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring, Rabu (15/6/2022).
“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim Yoserizal membacakan amar putusan.
Kemudian pada pertengahan tahun 2025 lalu, Alex pun terjerat kasus hukum baru yakni revitalisasi pasar.
Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang, termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin, yang telah menjalani proses penyidikan sejak tahun 2023.
"Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Aspidsus Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, Rabu (3/7/2025).
H Alex Noerdien ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini tercatat masih menjalani hukuman untuk kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.***




