POJOKSATU.id, SLEMAN—Fakta mengerikan terungkap dimana pengemudi BMW putih Christiano Pengarapenta Tarigan (21) dianggap tak melakukan pengereman saat menabrak Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Sleman, Sabtu dinihari (24/5).
Cristiano dianggap tak berupaya menghindari tabrakan dengan Argo Ericko yang mengendarai Honda Vario di depan mobil BMW putih miliknya.
Pengereman baru dilakukan Christiano usai menabrak Argo Ericko. Kini Christiano Tarigan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Polresta Sleman sejak Rabu (28/5).
Kepada polisi, Christiano mengaku tidak konsentrasi saat berkendara. Polisi juga mengungkap Christiano tidak melakukan upaya untuk menghindari kecelakaan.
"Satu kurang konsentrasi. Jadi pada saat di kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman itu dilaksanakan setelah menabrak,” kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat jumpa pers di kantornya, Rabu (28/5/2025).
“Kemudian marka, itu jalur kanan memang itu jalur lurus terputus untuk mendahului, tapi harus pada saat aman kanan, kiri, belakang, depan baru dia mendahului di jalur terputus gitu," jelasnya lagi.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Christiano sebagai pengemudi BMW nopol B 1442 NAC tidak menguasai laju kendarananya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG sehingga terpental dan meninggal di lokasi kejadian.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo juga menyebut terjadi penukaran nopol barang bukti mobil BMW milik Christiano. Dan polisi sudah menangkap pelaku penukaran plat mobil ini.
Kombes Edy mengatakan pelat nomor diganti dari F 1206 menjadi B 1442 NAC. Dimana proses penggantian pelat kendaraan itu dilakukan di area Polsek Ngaglik atau lokasi barang bukti diparkir.
"Karena itu mobilnya parkir di belakang Polsek sana, mereka berkumpul di situ tiba-tiba mengganti tanpa pengetahuan dan izin dari kita. Ada CCTV-nya sudah ada semua," jelasnya.***




