POJOKSATU.ID – Inilah sosok Riza Chalid atau yang kerap dikenal sebagai “raja minyak” tengah ramai disorot publik.
Seperti diketahui, Riza Chalid ramai disorot lantaran diduga tersandung kasus korupsi impor minyak mentah PT Pertamina.
Yang mana, dirinya diduga memiliki andil dalam merugikan kas negara sebanyak Rp193,7 triliun.
Hal ini terkuak lantaran anak sulungnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Bos PT Navigator Khatulistiwa telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus serupa.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarkediri.jawapos.com pada Rabu (26/2/2025).
Dalam unggahannya, Riza disinyalir kuat terlibat dalam kasus impor minyak mentah milik Pertamina.
Hal ini diperkuat usai kediaman sosok “raja minyak” ini telah digeledah oleh para penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saudagar minyak asal Indonesia, Riza Chalid, tengah menjadi sorotan,” jelas dikutip dalam artikel.
“Lantaran sang anak, Kerry Adrianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah pertamina,” lanjutnya.
“Bahkan Riza Chalid harus merelakan rumahnya digeledah oleh penyidik Kejagung pada Selasa (25/2/2025),” imbuhnya.
Tidak heran, dugaan bahwa ayah kandung Kerry ini terlibat lantaran rekam jejaknya yang mendukung.
Seperti diketahui, Riza sempat terseret dalam kasus “Papa Minta Saham” dengan beberapa pejabat pemerintah.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo yang sebelumnya menjabat sebagai Peneliti Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) pada 2015 silam.
Ari menuturkan bahwa Riza sempat terseret dalam skandal tersebut bersama eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.
Seperti diketahui, kasus ini juga melibatkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin.
“Banyak pemain-pemain besar dalam politik papa minta saham. Riza mungkin dihubung-hubungkan dengan mafia,” jelasnya.
“Mafia itu bukan hanya satu aktor saja tetapi banyak aktor-aktor lainnya karena mereka melakukan persekongkolan,” lanjutnya.
Namun, kasus tersebut diketahui tidak dilanjutkan para penyidik tanpa kepastian hukum yang jelas. ***



