POJOKSATU.ID – Inilah sosok Nader Taher, koruptor kelas kakap yang tengah ramai dipervincangkan publik.

Seperti diketahui, Nader Taher menjadi perhatian publik setelah dirinya berhasil ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Hal ini dilakukan pihak Kejati Riau usai dirinya menjadi buronan dalam kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri selama 19 tahun.

Baca Juga: Viral! Kepala Puskesmas di Indramayu Akui Setor Rp100 Juta Demi Jabatan di RSUD

Berdasarkan informasi dihimpun, Nader Taher menjadi diburon negara setelah merugikan kas negara sebanyak puluhan miliar.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Jaksapedia pada Sabtu (15/2/2025).

Dalam artikelnya, Nader dikonfirmasi telah ditangkap usai menjadi buronan selama belasan tahun.

Baca Juga: PSMS Tutup Musim Ini dengan Kemenangan atas Persikota Tangerang, Ini Pesan Nil Maizar untuk Manajemen Musim Depan

“Buronan adalah mantan presdir PT Siak Zamrud Pusaka. 19 thn masuk DPO, berpindah2 tempat, & dikenal licin,” jelas di-caption.

“Terkena efisiensi anggaran bukan berarti membuat jaksa lemah trhdp koruptor. Tapi ya sepandainya tikus memanjat, pasti masuk perangkap juga,” lanjutnya.

Hal ini juga turut ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Nader Taher, Koruptor Kelas Kakap Berhasil Ditangkap Usai 19 Tahun Jadi Buronan

Harli menuturkan bahwa Nader ditangkap di sebuah apartemen bernama Gateaway Ciracas, Bandung.

Yang mana, eks Direktur PT Siak Zamrud Pusaka ini berhasil diamankan pada Kamis (13/2/2025).

“Bertempat di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat,” jelas Kapuspenkum Kejagung.

Baca Juga: Inilah Tampang Dua Ormas di Tangsel yang Ancam Guru TK dengan Sajam, Kini Telah Ditangkap

“Berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Riau,” lanjutnya.

Tidak heran, ramai publik menyoroti kasus tersebut lantaran Nader telah menjadi buronan selama 19 tahun.

Terlebih, dirinya juga merugikan kas negara sebanyak Rp35,9 miliar usai korupsi kredit macet Bank Mandiri. ***