POJOKSATU.id - System Analyst at Technology Business Service, Anas Rashidi membagikan tips dalam melindungi data pribadi di dunia digital, agar tidak disalahgunakan orang tidak bertanggung jawab hingga akhirnya merugikan diri sendiri.

Menurut Anas, data pribadi merupakan data mengenai orang perseorangan yang dapat diidentifikasi tersendiri maupun dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung dan tidak langsung melalui sistem elektronik dan non-elektronik.

"Sedangkan perlindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi," jelas Anas dalam seminar online Ngobrol Bareng Legislator bertajuk 'Tips dan Trik Melindungi Data Pribadi' pada Rabu, 24 Mei 2023.

Anas mengungkapkan, tips dan trik melindungi data pribadi dapat dilakukan dengan mengganti kata sandi (password) beragam pada akun di internet secara berkala antara 3-6 bulan sekali.

Kemudian tidak membukan link mencurigakan di dalam e-mail, SMS atau kanal lain. Lalu menggunakan perangkat lunak (software) legal, sehingga selalu ada pembaharuan (update) untuk menambal celah keamanan yang mungkin muncul.

"Hindari juga penggunaan koneksi internet (wifi) di sembarang tempat, pastikan pengguna tidak menunjukkan data pribadi, seperti e-mail, password dan lain sebagainya kepada orang lain," kata Anas.

Sementara Peneliti dan Dosen Ilmu Politik Universitas Bakrie, Yudha Kurniawan menyebutkan, terdapat dua katagori data pribadi. Yakni bersifat umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan yang digunakan untuk mengindentifikasi seseorang.

Sementara kategori kedua data pribadi bersifat spesifik, yaitu data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak hingga data keuangan.

"Mengapa data pribadi harus di lindungi? karena untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari intimidasi online, menghindari potensi pencemaran nama baik, mencegah upaya pencurian data pribadi, menjamin hak kendali atas data pribadi," jelasnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI, Dr H Hasanuddin mengungkapkan, melek digital menjadi sebuah keharusan di tengah era digital, di mana transformasi digital ada perubahan yang tidak bisa dihindarkan.

"Hampir semua masyarakat Indonesia sudah melek digital dalam kehidupan sehari-hari. Maka dibutuhkan pemahaman yang baik, bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial," jelas Hasanuddin.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun terus berkomitmen memberi perhatian informasi digiral yang menjadi kemampuan digital di tingkat dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Ini kami lakukan agar masyarakat tidak tertinggal dalam proses percepatan transformasi digital," jelas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

(Rishad Noviansyah)