POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas demi menjaga citra dan integritas aparatur negara.
Wali Kota Bekasi secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang larangan perselingkuhan dan pernikahan siri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan etika, profesionalisme, dan tanggung jawab moral aparatur negara.
Pemkot Bekasi menilai perilaku pribadi ASN turut memengaruhi kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perselingkuhan, baik dengan sesama ASN maupun dengan pihak lain di luar lingkungan pemerintahan.
Larangan ini diberlakukan tanpa pengecualian dan menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang sehat dan berintegritas.
Baca Juga: Diminta Mengaku Dalang Indonesia Gelap, Marcella Santoso Ungkap Cerita di Balik Tekanan Penyidikan
Tak hanya itu, Pemkot Bekasi juga secara tegas melarang pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menilai praktik nikah siri berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konflik sosial, hingga berdampak pada citra institusi pemerintahan.
Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa ASN maupun PPPK yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi dapat berupa teguran hingga hukuman disiplin yang lebih berat, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pemkot Bekasi juga menekankan peran penting pimpinan perangkat daerah.
Setiap kepala dinas, badan, dan unit kerja diwajibkan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin terhadap pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing.
Baca Juga: Kenapa Ada Guru Cair Januari dan Ada yang Menunggu Februari? Ini Penjelasan Resmi Skema Validasi
Dengan begitu, aturan ini tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar ASN lebih berhati-hati dalam menjaga sikap dan perilaku, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi.
Pemerintah berharap ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi kinerja, tetapi juga dari aspek moral dan etika.
Surat edaran larangan selingkuh dan nikah siri tersebut ditetapkan di Bekasi pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku untuk seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah semakin meningkat.
ASN diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga kehormatan diri, keluarga, serta institusi yang diwakilinya.***




