POJOKSATU.id – Setiap tahun pertanyaan yang sama selalu mencuat:,mengapa awal Ramadan dan Idul Fitri di Indonesia sering tidak bersamaan?
Fenomena ini bukan hal baru, akar persoalannya berada pada perbedaan metode penetapan kalender Hijriah yang digunakan organisasi-organisasi Islam besar di tanah air.
Dikutip PojokSatu.id dari laporan Detikcom, perbedaan paling mendasar terletak pada metode hisab dan rukyat.
Hisab adalah perhitungan astronomis yang menentukan posisi bulan secara matematis.
Metode ini digunakan secara konsisten oleh Muhammadiyah. Sementara itu, rukyat adalah pengamatan langsung terhadap hilal atau bulan sabit pertama.
Metode yang menjadi rujukan utama Nahdlatul Ulama (NU) serta menjadi dasar sidang isbat pemerintah.
Kompas dalam laporannya menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Agama menggabungkan kedua metode tersebut.
Namun keputusan sidang isbat tetap bergantung pada hasil rukyat di lapangan.
Dalam banyak kasus, hilal secara astronomis sudah berada di atas ufuk (sesuai perhitungan hisab), tetapi tidak berhasil terlihat pada saat pengamatan.
Kondisi inilah yang kemudian membuat perbedaan tanggal tidak terhindarkan.
Selain metode, terdapat pula perbedaan kriteria visibilitas hilal. Pemerintah dan NU menggunakan standar imkanur rukyat, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Sementara Muhammadiyah memakai kriteria wujudul hilal asal bulan berada di atas ufuk, seberapa pun tipisnya, maka keesokan hari sudah dianggap memasuki bulan baru.
Perbedaan kriteria ini menjadi penyebab teknis utama mengapa umat Islam di Indonesia bisa memulai ibadah pada hari berbeda.
Dikutip Pojoksatu dari Tempo, kondisi geografis Indonesia yang luas juga turut memengaruhi hasil pengamatan.
Cuaca, posisi matahari, dan atmosfer di lokasi rukyat dapat membuat hilal sulit terlihat meski secara hitungan sudah memungkinkan.
Faktor ini membuat sidang isbat sering kali menunggu laporan pengamatan dari berbagai titik sebelum menetapkan keputusan nasional.
Meski demikian, para ahli menilai perbedaan ini bukan bentuk perpecahan.
Melainkan konsekuensi dari beragamnya pendekatan fikih dan metode ilmiah yang berkembang di Indonesia.
Selama dilandasi dalil dan kajian yang sahih, perbedaan tersebut dianggap wajar dan telah berlangsung sejak lama.***




