POJOKSATU.ID- Civitas akademika dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta merasa dikriminalisasi oleh mafia hukum yang diduga bekerjasama dengan oknum petinggi Polda metro Jaya.
Ini terjadi setelah salah seorang petinggi perguruan tinggi tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan diproses dengan waktu yang tidak wajar dan super singkat.
Laporan dengan nomor: LP/B/294/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 Januari 2024 itu, dibuat oleh Tedja Wijaja.
Hanya butuh 1 hari dari pelaporan sampai dengan keluarnya surat perintah penyelidikan.
Baca Juga: 5 Fakta Gugatan Ratusan Juta Wulan Guritno Terhadap Sabda Ahessa sang Mantan Kekasih
"Pelaporan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2024 dan Keesokan harinya tanggal 18 janyari 2024 sudah langsung terbit surat perintah penyelidikan. Hebat itu pemainnya," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, (27/2/2024).
Menurutnya, dia sudah menerima panggilan dari kepolisian untuk hadir di Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2024 jam 10.00 pagi.
Surat undangan klarifikasi baru sampai dan di terima tanggal yang sama, yaitu tanggal 23 januari 2024 sore.
Rudyono menuturkan, kilatnya penerbitan surat perintah penyelidikan laporan polisi tersebut sangat tidak masuk akal.
Baca Juga: Kesempurnaan Iman, Meniti Jalan Ramadhan Menuju Pencerahan Rohani
Sebab surat perintah penyelidikan baru muncul setidaknya butuh waktu 5 sampai 10 hari dari waktu laporan dibuat kalau itu di buat normal.
"Kami pengalaman membuat laporan polisi di Polda Metro bahkan prosesnya tahap per tahap dari mingguan hingga 1 bulanan, tergantung kita urus atau tidak," ujarnya.
Rudyono sendiri dilaporkan terkait perkara yang sudah sekitar lima tahun berlalu. Ia dipolisikan karena di anggap memberikan keterangannya di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keterangan terkait sengketa lahan Universitas yang dianggap pelapor palsu, namun tidak pernah ada penetapannya baik oleh hakim yang mengadili maupun dari pengadilan.
"Padahal keterangan itu di bawah sumpah. Jika keterangan saya dianggap palsu, harus dilakukan penetapan pengadilan untuk memproses pidana. Ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada," tutur Rudyono.
Sementara, itu, Mantan Orang kepercayaan Tedja W. Bambang Prabowo menilai laporan terhadap Rudyono mirip dengan yang ia alami dahulu.
Sebab, dirinya waktu itu sempat diproses hukum dengan pasal terkait pencemaran nama baik oleh pihak yang TW dan di proses oleh pejabat kepolisian yang sama dengan Saudara RD saat ini.
"Waktu itu saya diproses hukum di salah satu direktorat di Bareskrim oleh pimpinan yang juga sama dengan saat ini menjabat sebagai Wakapolda di Polda Metro Jaya. Saat itu menjabat sebagai Wadirkrimsus di Mabes Polri, dan kami tahu mereka berdua mempunyai kedekatan yang cukup istimewa," tandas Bambang.
Baca Juga: UPDATE Terbaru 10 Caleg DPR RI Dapil Sumut II Versi KPU RI, Perolehan Suara Pribadi dan Parpol
Karena itu, atas kondisi ini UTA '45 Jakarta memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Kita ini sedang mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana-sarjana buat mengabdi kepada negeri ini. Tapi kita terus diganggu," ungkap Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Sulistomo.
Ditempat yang sama, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Rajes Khana menilai janggal dengan proses hukum yang menjerat Rudyono.
Sebab, pada dasarnya perkara ini ialah persoalan sengketa tanah dan ujungnya pemilik tanah diduga coba dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang hendak menguasai lahan.
"Jangan mempermainkan hukum demi kepentingan sesaat organisasi tertentu atau untuk memperkaya diri," tandas Rajes. ***



