POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Menelisik dugaan kebocoran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun di Kabupaten Purwakarta, yang nilainya bisa menjamin hidup hingga memiliki anak dan cucu.

Dugaan kebocoran APBD setiap tahun ini terus berulang, sehingga diduga untuk melegalisasi kebocoran APBD itu, muncul peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengusulan dan Penetapan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Dalam isi Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tersebut, bukannya langsung menghentikan penyakit dugaan kebocoran APBD, melainkan memberikan tenggat waktu bagi para pejabat untuk kembali menempuh pendidikan agar jabatan pelaksananya sesuai dengan anggaran yang telah di keluarkan.

Berikut isi dari Peraturan Bupati Tersebut.

1.(Satu) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan pelaksana tertentu dan tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2), maka diberikan ketentuan sebagai berikut:

a. Jabatan pelaksana setara kelas 7 dengan kualifikasi Pendidikan SD diberikan waktu untuk melanjutkan pendidikan paling lama 7 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati ini.

b. Jabatan pelaksana setara kelas 7 dengan kualifikasi Pendidikan SLTP diberikan waktu untuk melanjutkan pendidikan paling lama 6 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati ini.

Baca Juga : Kebijakan Anggaran Bupati Purwakarta Bikin Orang Kaya Tambah Kaya, Bertentangan Dengan SE Kemendagri Pengendalian Inflansi

c. Jabatan pelaksana setara kelas 7 dengan kualifikasi Pendidikan SLTA atau sederajat atau D-III diberikan waktu untuk melanjutkan pendidikan paling lama 5 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati ini.

d. Jabatan pelaksana setara Kelas 6 (enam) dengan kualifikasi Pendidikan SD atau sederajat diberikan waktu untuk melanjutkan pendidikan paling lama 5 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati ini.

e. Jabatan pelaksana setara Kelas 6 (enam) dengan kualifikasi Pendidikan SLTP atau sederajat diberikan waktu untuk melanjutkan pendidikan paling lama 5 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati ini.

f. Jabatan pelaksana setara Kelas 6 (enam) dengan kualifikasi Pendidikan SLTA atau Sederajat diberikan waktu untuk melanjutkan pendidikan paling lama 4 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati ini.

g. Jabatan pelaksana setara Kelas 5 (lima) dengan kualifikasi Pendidikan SD atau Sederajat diberikan waktu untuk melanjutkan pendidikan paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati ini.

h. Jabatan pelaksana setara Kelas 5 (lima) dengan kualifikasi Pendidikan SLTP atau Sederajat diberikan waktu untuk melanjutkan pendidikan paling lama 2 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Bupati ini.

Baca Juga : Anggaran Padat Karya Diduga Jadi Bancakan Anggota Dewan, Kemungkinan Bakal Dibidik APH

(2) Dua tahun sejak ditetapkannya peraturan Bupati ini, jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan surat tugas belajar.

(3) Pemenuhan kualifikasi pendidikan dilaksanakan berjenjang hingga jenjang pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak menyerahkan surat tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pejabat pelaksana tersebut akan disesuaikan jabatannya dengan kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(5) Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelesaikan pendidikan, maka pejabat pelaksana tersebut akan disesuaikan jabatannya dengan kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Atau sederhananya berapa puluh, berapa ratus atau bahakn berapa ribu jabatan pelaksana kelas 7 yang seharusnya berpendidikan minimal D IV atau S1, tapi jabatan pelaksana diberikan kepada pegawai yang pendidikannya SLTA.

Baca Juga : Ini Secuil Bukti – bukti Kegiatan Di Hotel, Kebijakan Anggaran Bupati Purwakarta Bikin Orang Kaya Tambah Kaya

Karena jabatan pelaksana itu mendapatkan anggaran berupa Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau bila di daerah biasanya disebut Tunjangan Kinerja Daerah, antara pendidikan S1 dan SLTA tentu saja TPP nya berbeda, begitupun dengan tingkatan-tingkatan pendidikan dibawahnya.

Yang jadi permasalahan berapa ratus atau ribu orang pejabat pelaksana yang pendidikannya SLTA tetapi mendapatkan TPP pendidikan S1, dampak dari peraturan bupati tersebut.

Umpama TPP untuk S1 jabatan di eselon III per bulan mencapai 12 juta, sedangkan untuk SLTA jabatan di eselon III per bulan 9 juta, maka ada selisih 3 juta per orang. Bila ada 100 orang, maka setiap bulan ada kebocoran anggaran sekitar 300 juta, satu tahun ada 3,6 miliar. Bila jumlahnya ada 500 orang, maka ada belasan Miliar per tahun kebocoran APBD tersebut.

Sayangnya, Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD), Nurcahya, saat dihubungi via seluller tidak merespon guna menanyakan berapa besaran TPP atau Tunjangan Kinerja Daerah yang dibayarkan Pemda untuk para pegawai tersebut. (Ade Winanto/pojoksatu)