POJOKSATU.id, JAKARTA— Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mendukung Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di era Nadiem Makarim.

Kejagung sudah mencekal tiga eks staf khusus Nadiem Makarim dalam kasus ini yaitu Fiona Handayani, Jurist Tan dan Ibrahim Arief.

Dan Mendikdasmen berharap Kejagung mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam pengusutan kasus dengan anggaran Rp 9,9 triliun ini.

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Rubah Aturan Pencairan TPG Triwulan II di Era Nadiem Makarim, Cek Perubahannya!

“Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan kami menghormati,” kata Abdul Mu’ti.

“Namun tetap harus berpegang pada praduga tak bersalah,” ujar Abdul Mu'ti dilansir dari Tempo, Senin (9/6).

Sekretaris PP Muhammadiyah ini juga membeberkan kronologi kasus ini. Menurutnya, program pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia itu memang terjadi antara 2019 hingga 2022.

Dana untuk proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke daerah-daerah.

Baca Juga: 5 Fakta Dugaan Korupsi Laptop Nadiem dengan Budget Fantastis Rp9,9 Triliun, Terbaru Isu DPO Makarim

Namun, Mu’ti menegaskan bahwa program itu sudah dihentikan dan tak lagi berjalan saat ini.

Tiga Stafsus Nadiem Mangkir

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, penyidik melayangkan pemanggilan terhadap tiga stafsus Nadiem yakni Fiona Handayani, Jurist Tan dan Ibrahim Arief.

Namun, ketiganya absen dari panggilan itu dan tak diketahui jelas alasannya.

"Kami sampaikan bahwa benar penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus," kata Harli kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Oleh karena itu, penyidik mengambil keputusan untuk melakukan upaya pencekalan terhadap ketiganya. Pencekalan tersebut dilakukan sejak 4 Juni 2025 lalu. Rumah ketiga mantan stafsus Nadiem ini juga sudah digeledah Kejagung.

Pencekalan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023 yang memiliki anggaran Rp 9,9 triliun.***