POJOKSATU.id, JAKARTA— Mendagri Tito Karnavian kena getah akibat sengketa empat pulau yang diperebutkan Provinsi Aceh dan Sumut yaitu Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
Menurut pengamat politik Agi Betha, ada motif politik atau motif Sumber Daya Alam (SDA) di balik sengketa pulau-pulau ini, terutama soal cadangan minyak dan gas (migas).
Berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tahun 2025 yang ditandatangani Tito Karnavian, empat pulau ini masuk ke Sumut.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Aktivitas Tambang Nikel Raja Ampat, Termasuk Izin Usaha Perusahaan
Menariknya, secara geografis, pulau-pulau tersebut hanya berjarak 4,7 km dari pantai Aceh. Sementara dari Sumut berjarak 22 km.
Pengamat politik, Agi Betha, pun menduga ada motif ekonomi di balik keputusan Tito Karnavian tersebut.
"Kalau menurut Tito batas wilayah darat itu memang yang selama ini sudah disepakati. Tapi batas wilayah laut itu yang memang diperebutkan, karena memang memiliki potensi minyak dan gas yang dianggap sebagai harta karun," kata Agi lewat kanal YouTube "Off The Record" FNN, Rabu (11/6).
Keputusan ini tidak hanya memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan sosial dan politik yang lebih luas.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anggota DPRD Cilegon Bantah Kliennya Tabrak Buruh saat Demo: Hanya Salah Komunikasi
"Selama ini kan masyarakat juga ber-KTP Aceh," tegasnya.
Kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan ketegangan antara Aceh dan Sumut, serta antara Aceh dan pemerintah pusat.
"Motifnya pasti itu. Karena di berbagai wilayah yang lain yang terjadi sengketa perbatasan, motifnya selalu sumber daya alam," tegas Agi.
Keputusan 2022 dan 2025
Sementara itu Mendagri Tito Karnavian menyebut bahwa Kepmendagri tahun 2025 ini hanyalah pengulangan dari Kepmendagri 2022 lalu.
Tito menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan tahun 2022 lalu soal empat pulau tersebut. Dan tahun 2025 ini hanya pengulangan saja.
Baca Juga: Skema Pelamar Prioritas dalam Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan
"Nah kemudian, itu tahun 2022 sudah diputuskan waktu itu, Kep-nya, keputusan Mendagri, tentang nama wilayah itu dan letaknya. Nah tahun 2025 yang April kemarin itu, karena hanya pengulangan, namun kemudian mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima, kita pahamlah," ujar Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito menuturkan pemerintah pusat telah menetapkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut berdasarkan batas daratnya. Hal ini juga telah disepakati pemda-pemda di wilayah yang bersangkutan.
"Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," kata Tito.
"Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi yang terbaik. Kalau bisa kelola bersama, why not?" katanya.***




