POJOKSATU.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah agar tetap berada di wilayah masing-masing selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Tujuannya untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah tetap berjalan optimal selama masa libur Lebaran.

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Ditangkap dalam Operasi Senyap

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah menunda perjalanan ke luar negeri selama periode tertentu.

Kebijakan ini berlaku mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah perayaan Idul Fitri.

Baca Juga: Cara Memotong Kuku Sesuai Sunnah Rasulullah SAW, Dianjurkan Dilakukan Saat Hari Jumat

Secara lebih rinci, perjalanan ke luar negeri diminta ditunda pada periode 14 Maret hingga 28 Maret 2026.

Menurut Tito, kebijakan ini penting agar para pemimpin daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing dan dapat memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik selama masa libur Lebaran.

Selain itu, keberadaan kepala daerah di wilayahnya juga diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang bisa muncul selama periode mudik dan perayaan Lebaran.

Baca Juga: THR Guru ASN 2026 Berpotensi Lebih Besar dari TPG, Ini Komponen Gaji yang Membuat Tunjangan Hari Raya Bisa Tembus Jutaan

Masa libur Idul Fitri biasanya diwarnai dengan peningkatan aktivitas masyarakat, termasuk arus mudik, lonjakan mobilitas, hingga potensi gangguan pelayanan publik di berbagai daerah.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan tetap siaga dan memastikan berbagai layanan masyarakat berjalan normal.

Meski demikian, Mendagri memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Perjalanan ke luar negeri masih diperbolehkan apabila memiliki urgensi tinggi.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam surat edaran tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah tetap berjalan optimal selama periode Lebaran.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Kabupaten Bandung SEGERA CAIR! Bupati Dadang Supriatna Sudah Siapkan Rp12 Miliar

Kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing juga dinilai penting untuk memastikan stabilitas pemerintahan daerah tetap terjaga, terutama dalam menghadapi berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum hari raya.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai potensi situasi darurat yang mungkin terjadi selama masa libur panjang.

Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama periode Idul Fitri.***