POJOKSATU.id, SERANG – Menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, yang viral berselingkuh ternyata sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Keduanya divonis 9 bulan dan 8 bulan penjara karena terbukti melakukan pidana perzinaan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Kedua nama menantu dan mertua yang viral ini adalah Rozi dan Rihanah. Keduanya dilaporkan oleh Norma Risma atau Norma Rismala yang merupakan istri Rozi dan anak kandung dari Rihanah.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim menyatakan Rozi bersalah. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Baca Juga: Sangat Potensial dan Bisa Saja, Duet Anies Baswedan dengan Kader PDIP di Pilgub Jakarta 2024
Rozi terbukti melakukan perzinaan secara berlanjut dengan mertuanya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," kata putusan PN Serang itu.
Majelis hakim PN Serang juga memerintahkan agar terdakwa Rozi ditahan.
Sementara terdakwa Rihanah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan itu.
Diketahui, Norma Risma atau Norma Rismala sebagai istri Rozi dan anak Rihanah melaporkan mereka ke Polda Banten. Laporan Norma didampingi oleh tim pengacara dari Hotman Paris Hutapea.***




