POJOKSATU.id, JAKARTA – Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (12/5) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ibam yang menderita sakit jantung kronis merupakan tenaga konsultan di Kemendikbudristek saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah pada sidang Selasa 28 April lalu mengatakan, sidang vonis digelar hari ini, Selasa 12 Mei 2026.

Baca Juga: Rocky Gerung Peluk Nadiem di Ruang Sidang, Tepuk Tangan Pendukung Bergemuruh

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4/2026), Ibam sebelumnya dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hal memberatkan tuntutan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga: Pengacara Tak Hadir, Sidang Nadiem Makarim Ditunda hingga 27 April 2026

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Ibam saat ini merupakan tahanan kota karena memiliki riwayat sakit jantung kronis. Oleh Kejaksaan, Ibam telah dilekatkan alat elektronik (detektor) untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakannya.

Beberkan Fakta Persidangan

Melalui unggahan akun media sosial X Ibrahim Arief, Dwi Afrianti Nurfajri alias Ririe, istri Ibam membeberkan fakta persidangan selama ini.

Dalam unggahannya di akun media sosial X milik Ibrahim Arief, Senin (11/5) Ririe mengulas fakta persidangan. Ia menegaskan, kesaksian di persidangan mengungkapkan bahwa aplikasi superapp tidak pernah dirancang atau diarahkan untuk hanya bisa jalan di Chromebook.

"Saksi juga menyatakan, tujuan dari superapp ini adalah melayani sebanyak mungkin guru dan murid, jadi bisa jalan di Windows juga," ujarnya.

Selain itu, ia turut menyinggung kesaksian ASN Kemendikbudristek, Cepy Lukman. Menurutnya, pangadaan chromebook mengabaikan peringatan tertulis dari Ibam yang seharusnya Chromebook perlu diuji dulu.

Karena itu, ia menegaskan Ibam yang hanya bertugas sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek dituding mempunya kewenangan selevel Direktur Jenderal (Dirjen).

"Bagaimana mungkin, suami saya yang bukan pejabat, dituduh punya kuasa selevel Dirjen (Eselon I) ketika fakta sidang menunjukkan seorang ASN Eselon III bisa dengan mudah abaikan masukan Ibam?," tuturnya

"Bagaimana mungkin juga, suami saya dituduh melakukan riset untuk menjustifikasi Chromebook, padahal dia justru memperingatkan bahwa Chromebook perlu diuji oleh kementerian terlebih dahulu?," imbuhnya.

Dia juga menyatakan putusan Majelis Hakim hari ini akan menentukan masa depan keluarganya.

"Apapun keputusan dari Majelis Hakim, akan menentukan masa depan keluarga kami. Masa depan saya sebagai seorang istri bersama kedua anak kami," cuit Ririe.***