POJOKSATU.ID - Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, resmi gugur setelah gugatan praperadilan yang diajukan dikabulkan hakim.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Indra dikabulkan sebagian.

Baca Juga: Resmi! Pemkot Kediri Berlakukan WFH 40 Persen ASN, Pengawasan Langsung Diterapkan

Hakim menilai penetapan Indra sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi prosedur yang semestinya.

Bahkan, dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan KPK tersebut bersifat sewenang-wenang.

“Penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim dalam persidangan.

Lebih lanjut, hakim menyoroti bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: VIRAL Ngemis Tak Dikasih, Ibu Ini Ngamuk dan Rusak Dagangan Pedagang di Cibinong

Selain itu, Indra juga disebut belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersebut disematkan.

Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 tidak sah secara hukum.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Indra sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik mark up harga dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK saat itu belum melakukan penahanan terhadap Indra. Pihak KPK beralasan masih melengkapi dokumen terkait perhitungan kerugian negara.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan parlemen.

Baca Juga: Kemhan Lepas 2.019 ASN Ikuti Pelatihan Komcad 1,5 Bulan, Siap Jalani Latihan Militer

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Putusan praperadilan ini pun menambah daftar panjang dinamika penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perkara korupsi. Publik kini menanti langkah lanjutan dari KPK terkait perkara tersebut.***