POJOKSATU.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, angkat bicara mengenai desakan serikat pekerja yang menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 di atas 10 persen.

Menurutnya, permintaan tersebut akan tetap dicatat sebagai masukan. Namun, keputusan akhir harus melalui prosedur resmi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat ya. Tapi sebagai suatu harapan, masukan ya kita catat. Tapi tentu nanti harus ada sebuah kajian dan mempertimbangkan banyak faktor sebelum diputuskan,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan kenaikan upah akan dilakukan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan gubernur di setiap daerah.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen UIN Saizu Purwokerto Dipolisikan

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang mengatur formula berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.

Dengan perhitungan tersebut, KSPI menuntut kenaikan upah 2026 berada pada kisaran 8,5–10,5 persen.

Tidak hanya itu, MK juga menekankan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara itu, sektor industri tertentu wajib memberikan Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK) yang nilainya lebih tinggi dari UMP/UMK.

Baca Juga: KP2MI Sebut Bakal Bantu Proses Pemulangan Jenazah Nazwa Aliya Pekerja Migran Ilegal di Kamboja

Said Iqbal menambahkan, sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pembahasan kenaikan upah minimum akan berlangsung intensif pada September—Oktober di Dewan Pengupahan Nasional dan daerah, sebelum ditetapkan secara resmi oleh para gubernur pada bulan November.

Dengan demikian, meski suara buruh semakin lantang menuntut kenaikan di atas 10 persen, pemerintah menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 tetap akan mengikuti mekanisme tripartit dan formula yang telah diatur undang-undang.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212