POJOKSATU.id - Jelang akhir tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) mulai ramai diperbincangkan oleh pekerja.
Banyak yang bertanya-tanya berapa kenaikan UMP 2025 mendatang?
Dan kapan kenaikan UMP 2025 akan ditetapkan atau disampaikan?
Baca Juga: Ombudsman RI dan BRI Bersinergi Tingkatkan Tata Kelola Pelayanan Publik untuk Cegah Maladministrasi
Terkait dengan hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memberikan bocoran.
Menaker telah meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan UMP 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
Sementara untuk upah minimun kabupaten/kota (UMK) paling lambat ditetapkan pada tanggal 30 November 2024.
Namun harus dengan mempertimbangkan saran dan juga arahan dari Dewan Pengupahan serta Pemerintah Pusat berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Lebih lanjut Menaker juga menyebutkan bahwa hitung-hitungan upah minimun 2025 ini juga masih menunggu hitungan angka pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi.
"Kita menunggu perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi." ujar Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/10), dikutip dari jawapos.com.
"Nanti sekitar minggu pertama November angka perhitungannya keluar," sambung Menaker Yassierli.
Pada tahun 2024, UMP mengalami kenaikan antara 1,19 persen hingga 8,73 persen.
Kenaikan terendah ada di Gorontalo, dan yang tertinggi adalah Sulawesi Tengah.
Berikut daftar lengkap UMP 2024 di 38 provinsi Indonesia yang masih berlaku hingga saat ini:
- Aceh: Rp3.460.672
Baca Juga: Polsek Medan Baru Amankan Marudut Siregar Pelaku Pengancaman Lansia
- Sumatera Utara: Rp2.809.915
- Jambi: Rp3.037.121
- Riau: Rp3.294.625
- Kepulauan Riau: Rp3.402.492
- Bengkulu: Rp2.507.079
- Bangka Belitung: Rp3.640.000
- Sumatera Barat: Rp2.811.499
- Sumatera Selatan: Rp3.456.874
- Lampung: Rp2.716.496
- Banten: Rp2.727.812
- Jawa Barat: Rp2.057.495
- DKI Jakarta: Rp5.067.381
- Jawa Tengah: Rp2.036.947
- DI Yogyakarta: Rp2.125.897
- Jawa Timur: Rp2.164.244
- Bali: Rp2.713.672
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826
- Kalimantan Utara: Rp3.361.653
- Kalimantan Selatan: Rp3.282.812
- Kalimantan Tengah: Rp3.261.616
- Kalimantan Timur: Rp3.360.858
- Kalimantan Barat: Rp2.702.616
- Gorontalo: Rp3.025.100
- Sulawesi Utara: Rp3.545.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.434.298
- Sulawesi Tengah: Rp2.736.698
- Sulawesi Barat: Rp2.914.958
- Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964
- Maluku: Rp2.949.953
- Maluku Utara: Rp3.200.000
- Papua: Rp4.024.270
- Papua Tengah: Rp4.024.270
Baca Juga: Polisi Sampaikan Update Korban Kecelakaan Akibat Truk Wing Box Ugal-ugalan di Kota Tangerang
- Papua Barat: Rp4.024.270
- Papua Barat Daya: Rp4.024.270
- Papua Pegunungan: Rp4.024.270
- Papua Selatan: Rp4.024.270
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Demikian info terkait dengan kenaikan UMP 2025 yang dibocorkan Menaker



