POJOKSATU.id, JAKARTA-- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dengan Kementerian Agama saja.

Pendirian rumah ibadah tidak perlu lagi ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari yang sebelumnya melalui FKUB dan Kemenag, kini hanya melalui satu pintu yaitu Kemenag.

"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Gus Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).

Baca Juga: Prabowo Dianggap Berdedikasi Menjaga Demokrasi Indonesia, Terima Pin Emas SMSI

Perubahan rekomendasi ini dilakukan atas dasar kasus yang kerap terjadi di lapangan. Dikatakan Menag, selama ini pendirian rumah ibadah sulit mendapat rekomendasi FKUB.

Nantinya, perubahan aturan ini akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," katanya.

Menag juga mengklaim, perubahan aturan tersebut telah disetujui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Makin Jelas, Ketum dan Sekjen Golkar Ungkap Ridwan Kamil Maju di Jakarta, Dedi Mulyadi di Jabar

Diketahui, FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam membangun, dan memelihara, memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

FKUB bersifat independen dalam menetapkan kebijakan melalui musyawarah dan mufakat. Keanggotaan FKUB berasal dari pemuka-pemuka agama setempat.

Pembentukan FKUB didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006. ***