POJOKSATU.id, JAKARTA—Meme Prabowo Jokowi yang ciuman ternyata dibuat sekitar Maret 2025 atau dua bulan lalu. Meme ini dibuat mahasiswi ITB Bandung inisial SSS.

Fakta ini terlihat dari unggahan ulang atau review posting dari@MurthadaOne1 sejak Kamis (7/5/2025) lalu.

Namun setelah dua bulan diposting, meme Prabowo Jokowi buatan mahasiswi ITB ini baru sekarang diproses polisi dan malah menjadi viral atau menjadi incaran publik.

Baca Juga: Perkembangan Meme Prabowo Jokowi, Bara JP Desak Diproses, Ortu Mahasiswi ITB Minta Maaf

“Breaking News!Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” kata akun @MurthadaOne1 seperti dilihat Sabtu (10/5).

Dia juga melanjutkan unggahan berikutnya mengenai kasus ini, sekaligus memposting sebuah tangkapan layar di laman X yang bertanggal 22 Maret 2025.

“Dia juga jadi korban doxing setelah posting memenya,” kata akun Murthada lagi.

Dalam capture atau tangkapan layar yang dia posting berisi unggahan dari @gtobing2903 atau Nella G Tobing pada 22 Maret 2025 lalu.

“Hallo @itbofficial ginikah kualitas anak mahasiswa anda CC @gerindra @bang_dasco @ahriesonta ga mau ni turun tangan sikat beginian nie sama aja menghina kepala negara loh krtk boleh tapi jangan baplas,” katanya seraya mengunggah tangkapan layar dari sebuah akun di laman X.

Baca Juga: Unggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman, Mahasiswi Seni Rupa ITB Ditangkap Polisi

Kini meme Prabowo Jokowi berciuman ini menjadi pembahasan utama publik karena fotonya sudah viral. Begitu juga hal ini menjadi bahasan utama karena ditangkapnya mahasiswi ITB inisial SSS tersebut.

Sementara itu, Direktur Komunikasi & Humas ITB Bandung, Nurlaela Arief dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025) mengatakan, pihak orang tua dari mahasiswi inisial SSS sudah mendatangi ITB pada Jumat 9 Mei 2025 dan menyatakan permintaan maaf.

Pihak kampus ITB sudah berkoordinasi intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait kasus ini.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," lanjutnya.

Penangkapan mahasiswi itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia menyebut SSS kini tengah diperiksa lebih lanjut.

Mahasiswi SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Status SSS kini ditetapkan sebagai tersangka.***