POJOKSATU.id - Indonesia memiliki kekayaan budaya yang dirangkai dalam hari besar keagamaan. Salah satunya adalah Hari Raya Galungan yang dirayakan umat Hindu.

Hari Raya Galungan dirayakan pada setiap Budha Kliwon wuku Dungulan dan diperingati sebanyak 2 kali selama setahun.

Sebelumnya, Hari Raya Galungan pertama tahun 2023 sudah dirayakan pada 4 Januari 2023 lalu. Dan perayaan Hari Raya Galungan kedua akan diperingati pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Galungan dimaknai sebagai hari kemenangan Dharma (kebenaran) melawan Adharma (kejahatan).

Baca Juga: Ini Kata JK Terkait Rendahnya Survei Elektabilitas Anies Baswedan dan Dukungan DPD Partai Golkar Pada Prabowo

Hari Raya Galungan juga merupakan hari di mana umat Hindu memperingati terciptanya alam semesta beserta seluruh isinya.

Dalam perayaan Galungan, umat Hindu melakukan ibadah dan rangkaian prosesi ritual, misalnya melaksanakan penyucian diri secara lahir dan batin, lalu memberikan sesajen kepada Sang Hyang Widhi, guna meminta keselamatan.

Setelah rangkaian persembahyangan selesai, umumnya umat Hindu akan berkunjung ke sanak saudara mereka.

Galungan diambil dari bahasa Jawa Kuno yang berarti bertarung. Masyarakat Bali juga biasa menyebutnya “dungulan”, yang artinya menang.

Baca Juga: PBB Resmi Deklarasi Pilpres 2024, Deretan Tokoh Parpol yang Hadir Seperti Sinyal Dukungan ke Prabowo Subianto

Sejarah perayaan Galungan tidak dapat dipastikan, baik siapa yang merayakan lebih dulu dan kapan pertama kali diadakan.
Sebelum populer di Bali, Hari Raya Galungan diduga telah dirayakan oleh umat Hindu di seluruh Indonesia.

Menurut lontar Purana Bali Dwipa, Hari Raya Galungan pertama kali dirayakan pada tahun 882.

Namun, perayaannya sempat berhenti selama bertahun-tahun, hingga membuat para raja yang saat itu berkuasa di Bali banyak yang meninggal di usia muda, dan Pulau Bali kerap terkena bencana.

Baca Juga: Rocky Gerung Mulai Dikecam Karena Hujat Habis-habisan Jokowi, DPN Almisbat : Meresahkan

Sampai akhirnya pada masa kekuasaan Raja Sri Jayakasunu, Hari Raya Galungan kembali diadakan.

Sebelumnya, Raja Jayakasunu sempat merasa bingung, terkait penyebab para raja sebelumnya wafat di usia muda dan sering terjadi bencana di wilayah yang ia kuasai.

Alhasil, Raja Jayakasunu memutuskan untuk bersemedi, di mana ia mendapat bisikan yang dipercaya berasal dari Dewi Durga.

Konon, Dewi Durga memberi tahu bahwa segala hal buruk yang terjadi di Pulau Dewata disebabkan oleh rakyat Bali yang tidak lagi memperingati Galungan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA Head to Head, Prabowo Subianto Libas Ganjar Pranowo, Selisihnya Hanya 10 Persen

Dari wangsit itu, Raja Jayakasunu pun memerintahkan rakyatnya untuk kembali merayakan Galungan, yang terus diadakan secara berkelanjutan hingga sekarang.

Sesuai dengan mitologi yang dipercaya umat Hindu, Hari Raya Galungan bertujuan untuk memperingati kemenangan Dewa Indra dalam melawan Mayadenawa atau kebaikan melawan kejahatan.

Inti dari Galungan adalah manusia diharuskan bisa mengendalikan nafsunya, terutama nafsu buruk yang nantinya dapat mengganggu ketenteraman hidup.

Baca Juga: Bergabung dengan Agensi Talent Ternama Jepang, Ini Profil Selebgram Livy Renata

Menurut kepercayaan umat Hindu, hawa nafsu manusia terbagi menjadi tiga kala, yaitu:
1. Kala Amangkutat (nafsu ingin berkuasa)
2. Kala Dungulan (nafsu ingin merebut milik orang lain)
3. Kala Galungan (nafsu ingin selalu menang dengan melakukan segala cara)

Selain itu, Galungan juga memiliki makna ucapan syukur umat Hindu atas semua berkat yang sudah mereka terima dari Yang Maha Kuasa dengan terciptanya alam semesta beserta seluruh isinya.

Untuk memperingati Hari Raya Galungan, khusus untuk wilayah Bali, ada dispensasi libur.

Baca Juga: Demi Tangkap OTK Pembacok Pelapor Hj Cinta Mega, KPI Buka Sayembara Berhadiah Jutaan

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa tidak tercantum libur tanggal merah pada Hari Raya Galungan.

Meskipun demikian, Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 422.3/15315/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023.

Hal ini dimaksudkan agar umat Hindu di Bali dapat melaksanakan Hari Raya Suci Keagamaan sesuai dengan swadarmanya. ***