POJOKSATU.id, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kepada Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim usai kena OTT terkait fee proyek.

Selain menerima fee proyek dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim, Bupati Ondim ternyata memainkan mutasi kepala sekolah (kepsek) SD dan SMP.

Ondim disebut KPK menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar dari mutasi kepsek hingga pengadaan seragam sekolah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memandang dugaan gratifikasi tersebut berpotensi berdampak pada masa depan pendidikan anak-anak.

Baca Juga: Bupati Langkat Tak Dimasukkan via Pintu Depan Gedung KPK, Melainkan Lewat Basement

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (4/7).

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” ujarnya.

Dua Orang Tersangka

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus fee proyek di Kabupaten Langkat. Dua yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Syah Afandin alias Ondim dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif.

Baca Juga: KPK Dalami Amplop Berisi Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli ke Bupati Kuansing

Yaqub dikenal sebagai tim sukses Ondim saat menjalani Pilkada Langkat waktu lalu. Dia juga kerap menjadi kepercayaan dari Ondim.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026).

Keduanya ditahan KPK selama 20 hari ke depan. Syah ditahan di rutan KPK, sedangakan Yaqub dititipkan sementara di Rutan Polresta Medan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026," ucapnya.

Terhadap Syah disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***