POJOKSATU.ID - Dalam sistem perlindungan sosial nasional, terdapat pembagian tugas yang sangat spesifik antara instansi pemerintah pusat dan daerah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional bukanlah wewenang dari para pendamping di lapangan.

Proses pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ini sepenuhnya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik sebagai lembaga yang berwenang.

Banyak masyarakat yang selama ini keliru dengan menganggap bahwa kepala daerah memiliki kuasa penuh untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan Kewenangan Penetapan Desil Bansos Berada di Tangan BPS, Bukan Pendamping PKH

Padahal, bupati maupun wali kota hanya berperan dalam memfasilitasi proses verifikasi di tingkat administrasi daerah.

Sesuai dengan regulasi terbaru, desil dibagi menjadi sepuluh tingkatan untuk memetakan kondisi ekonomi penduduk secara mendetail.

Desil satu mewakili sepuluh persen warga dengan kondisi ekonomi paling rendah, sementara desil sepuluh adalah kelompok yang paling sejahtera.

Penentuan angka-angka ini memerlukan analisis mendalam dari BPS agar program kebijakan pemerintah tidak salah sasaran.

Baca Juga: Wamensos Dorong Pengelola Perpustakaan Jadi Penggerak Pola Pikir Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos sendiri bertugas mengelola data tersebut namun tetap merujuk pada hasil pemeringkatan yang telah ditetapkan oleh BPS.

Koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan satu data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Pendamping sosial di tingkat bawah hanya berfungsi sebagai penyedia informasi awal dari kondisi nyata masyarakat.

Dengan adanya pembagian wewenang yang jelas, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kepentingan dalam distribusi bantuan.

Integritas data menjadi kunci utama agar subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berada pada desil terbawah.***