POJOKSATU.ID - Meirizka Widjaja harus berada di balik jeruji besi usai namanya ikut terseret dalam kasus skandal suap Gregorius Ronald Tannur. 

Ibu Ronald Tannur itu divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025). 

Meirizka ikut terlibat dalam perkara suap hakim demi membebaskan putranya dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca Juga: Hendra Wijaya Apresiasi Kinerja Polri Jelang HUT Bhayangkara ke-79

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan, 

Selain pidana penjara, Meirizka juga didenda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan badan.

Peran Meirizka Widjaja dalam pusaran korupsi ini dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Baca Juga: Tito Karnavian: DPRD Harus Jadi Corong Aspirasi dan Motor Surplus Fiskal

Ia disebut turut menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4 miliar.

Tindakannya itu dilakukan agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada 10 Februari 2025 lalu, disebutkan bahwa Meirizka tidak sendirian.

Baca Juga: Puluhan Kepala Keluarga Korban Bencana Pergerakan Tanah Dapat Bantuan Rp 830 Juta dari Pemerintah

Ia bekerja sama dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyampaikan uang suap kepada para hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," ujar JPU di ruang sidang.

Rinciannya, Meirizka memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Heru Hanindyo, melalui Lisa Rachmat.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Bagi Para Penumpang 24 Jam

Kemudian dana itu dibagi-bagikan kepada tiga hakim yakni Erintuah, Mangapul dan Heru.

Putusan ini pun menambah daftar panjang nama-nama yang terlibat dalam skandal suap demi vonis bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya, Lisa Rachmat juga telah divonis 11 tahun penjara, sementara eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijatuhi 16 tahun penjara.***