POJOKSATU.id - Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim, tak hanya menjadi perhatian di dalam negeri.

Sejumlah media internasional ikut memberitakan putusan tersebut dengan menyoroti berbagai aspek, mulai dari dugaan korupsi pengadaan Chromebook hingga dampaknya terhadap iklim investasi Indonesia.

Keputusan pengadilan yang dibacakan pada Selasa 30 Juni 2026 menjadi pemberitaan sejumlah media besar dunia, seperti AFP, Reuters, dan The Straits Times, dengan sudut pandang yang berbeda-beda.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Bandung Verifikasi Data Kependudukan SPMB 2026, Pastikan Proses Berjalan Adil

AFP, yang laporannya turut dimuat Channel News Asia (CNA), menyoroti hukuman 10 tahun penjara terhadap Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah saat pandemi COVID-19.

Media tersebut juga menyebut perkara itu menyebabkan kerugian negara sekitar US$120 juta atau sekitar Rp2,18 triliun.

Selain hukuman penjara, AFP menuliskan bahwa pengadilan memerintahkan Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia akan menghadapi tambahan hukuman penjara.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan 220 Titik Pengolahan Sampah, Target Kurangi Hingga 250 Ton per Hari

Media asal Prancis itu juga menggambarkan vonis tersebut sebagai perubahan besar dalam perjalanan karier Nadiem.

"Kasus ini merupakan perubahan haluan yang luar biasa bagi pendiri aplikasi transportasi daring Gojek yang berpendidikan Ivy League, yang pernah dianggap sebagai ikon startup teknologi Indonesia."

AFP juga mengingatkan bahwa Nadiem menjadi salah satu menteri termuda saat bergabung ke Kabinet Indonesia pada 2019 dan menjabat sebagai Menteri Pendidikan hingga 2024.

Sementara itu, Reuters lebih banyak mengulas respons Nadiem setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: MPLS Ramah Resmi Hadir, Begini Aturan Baru agar Hari Pertama Sekolah Lebih Aman dan Menyenangkan

Dalam laporannya, media tersebut menyebut Nadiem membantah seluruh tuduhan dan menilai perkara yang menjeratnya memiliki motif politik.

Reuters juga mengaitkan kasus tersebut dengan persepsi investor terhadap Indonesia.

"Putusan tersebut berpotensi semakin melemahkan kepercayaan investor di Indonesia," tulis Reuters.

Media itu menambahkan bahwa nilai tukar rupiah dan pasar saham telah mengalami tekanan sepanjang tahun ini.

Baca Juga: Kemarau Makin Meluas di Juli 2026, BMKG Ingatkan Hujan Lebat Masih Mengintai Sejumlah Wilayah

Reuters juga menyoroti penurunan prospek dari lembaga pemeringkat kredit serta evaluasi yang sedang dilakukan penyedia indeks MSCI terkait transparansi pasar Indonesia.

Sorotan lain datang dari The Straits Times di Singapura.

Media tersebut menyinggung keterkaitan Google dalam perkara pengadaan Chromebook, meski menegaskan perusahaan teknologi itu belum didakwa dalam kasus tersebut.

The Straits Times juga mengutip pertimbangan majelis hakim yang menyatakan Nadiem tidak mengundurkan diri ketika terdapat potensi konflik kepentingan.

Baca Juga: Rahasia iPhone 18 Pro Bocor di Dark Web, Foto Prototipe hingga Daftar Komponen Tersebar

"Pengadilan juga menolak klaim Nadiem bahwa ia hanya mendukung keputusan yang dibuat oleh bawahannya, dan menggambarkannya sebagai 'puncak rantai' di balik program tersebut," tulis media itu.

Selain membahas jalannya persidangan, The Straits Times turut menyoroti suasana di luar gedung pengadilan.

Dalam laporannya disebutkan puluhan pendukung Nadiem, termasuk sejumlah pengemudi Gojek, berkumpul sambil meneriakkan dukungan dengan seruan "tidak adil" dan "bebaskan Nadiem".

Baca Juga: Dolar AS Makin Perkasa, Rupiah Tergelincir ke Rp17.944, Simak Kurs Terbaru di Empat Bank Besar

Pemberitaan media internasional menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya dipandang sebagai isu hukum di Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian dunia karena melibatkan tokoh yang dikenal luas di industri teknologi.

Apa pun perkembangan berikutnya, kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi sorotan, baik di tingkat nasional maupun internasional.***