POJOKSATU.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan aturan terkait sekolah yang tidak mengikuti program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono menyebut ada sejumlah kondisi yang membuat suatu sekolah tidak lagi masuk dalam sasaran penerima program MBG.

Hingga saat ini, sebanyak 1.653 sekolah telah dikeluarkan dari daftar kriteria penerima MBG.

Di antaranya adalah sekolah internasional maupun sekolah yang menerapkan standar internasional dan memiliki biaya pendidikan mencapai jutaan rupiah setiap bulan.

“Misalnya seperti SMA Taruna Nusantara, misalnya itu tentu saja tidak mendapatkan MBG. Kemudian termasuk sekolah-sekolah Cambridge kemudian ya yang level-level begitu lah ya,” ujar Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI.

Baca Juga: Lahan Bambu Milik Perusahaan di Jember Hangus Dilahap Api, BPBD Ingatkan Bahaya Puntung Rokok

Tidak hanya sekolah internasional, sejumlah sekolah negeri dan swasta juga tidak termasuk penerima MBG karena sebelumnya tercatat tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sudaryono mengatakan BGN tidak serta-merta menetapkan sekolah tersebut keluar dari penerima MBG.

Pihaknya terlebih dahulu memastikan keputusan itu kepada sekolah serta orang tua siswa.

Apabila sekolah dan seluruh pihak yang terkait telah menyatakan tidak membutuhkan MBG, dana yang semula diperuntukkan bagi sekolah tersebut dapat dialokasikan kepada kelompok penerima maupun sekolah lain yang lebih membutuhkan.

“Intinya semua yang berhak diberikan kecuali yang tidak mau,” tutur Sudaryono.

Baca Juga: Identitas Tiga Pria Paroh Baya Tewas Tertimbun Longsoran Tambang Emas Ilegal di DAS Batanggadis

Khusus sekolah negeri, terdapat mekanisme yang berbeda dalam menentukan penerimaan program MBG.

Sudaryono menjelaskan ketentuan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Dalam ketentuan tersebut, sekolah negeri harus mengambil keputusan secara menyeluruh.

Jika sekolah menyatakan menerima MBG, maka seluruh siswa menjadi penerima program.

Sebaliknya, apabila sekolah memutuskan tidak mengikuti program tersebut maka seluruh siswa di sekolah bersangkutan juga tidak menerima MBG.

Dengan demikian, sekolah negeri tidak dapat menerapkan kebijakan yang hanya memberikan MBG kepada sebagian siswa, sementara siswa lainnya tidak mendapatkannya.

Baca Juga: Sumur Mengering Sejak Juli, Puluhan KK di Tegal Gede Jember Terpaksa Jalan 1 Km Demi Air Bersih

“Kalau menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Keputusan sementara adalah seperti itu,” jelas Sudaryono.

Aturan tersebut tidak berubah meskipun terdapat perbedaan kemampuan ekonomi di antara para siswa dalam satu sekolah.

Menurut Sudaryono, pilihan untuk menerima ataupun menolak MBG harus menjadi kesepakatan antara pihak sekolah dan seluruh wali murid.

“Kalau memang iya, konstitusi harus sekolah beserta semua wali muridnya harus sepakat iya semua atau sepakat tidak semua,” katanya.

Ketentuan yang sama berlaku apabila terdapat orang tua siswa yang secara pribadi tidak mengizinkan anaknya mengonsumsi makanan dari program MBG.

Baca Juga: Reskrim Polresta Karawang Bekuk Dua Begal, 12 Aksi Terungkap

Dalam kondisi tersebut, sekolah negeri tetap tidak dapat membuat pengecualian bagi siswa tertentu.

Keputusan mengenai MBG harus diberlakukan kepada seluruh siswa dalam satu sekolah.

“Sampai dengan saat ini, itu adalah sekolah, kalau sekolah negeri harus iya, iya semua. Manakala tidak, tidak semua,” ujar Sudaryono.

Ia menyebut aturan tersebut juga mempertimbangkan aspek sosial yang ada dalam lingkungan pendidikan.

BGN berupaya menghindari kondisi ketika hanya satu atau dua siswa tidak mengikuti pemberian makanan MBG, sementara siswa lainnya tetap menerima program tersebut.

“Tidak mungkin dalam satu sekolah itu kemudian ada satu, dua yang temannya makan kemudian dia tidak makan sendiri. Atau temannya tidak makan, dia makan sendiri,” ungkapnya.

Sudaryono menegaskan bahwa pertimbangan dalam menentukan penerimaan MBG bukan sekadar persoalan apakah seseorang menyukai atau tidak menyukai program tersebut.

Baca Juga: Polresta Karawang Bongkar Jaringan Narkoba, 36 Tersangka Diciduk

Menurut dia, kondisi pendidikan dan lingkungan sosial di sekolah juga perlu diperhatikan dalam penerapan kebijakan.

“Jadi kita harus arif juga dalam pendidikan ini ya. Bukan hanya masalah suka, tidak suka. Itu yang menjadi pertimbangan kita,” kata Sudaryono.

Sudaryono kemudian menjelaskan salah satu kondisi yang memungkinkan sekolah negeri tidak memperoleh program MBG.

Ia mencontohkan sekolah negeri yang tidak membutuhkan dana BOS karena sebagian besar orang tua siswa berada dalam kondisi ekonomi yang dinilai cukup.

BGN, kata Sudaryono, dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada sekolah dalam kondisi seperti itu untuk mengetahui apakah program MBG masih dibutuhkan.

Jika sekolah bersama seluruh pihak terkait menyatakan tidak memerlukan MBG, program tersebut tidak akan disalurkan ke sekolah tersebut.

Baca Juga: Perluasan SMKN 2 Bandung Sentuh 26 Rumah Warga, DPRD Jabar Turun Tangan

“Misalnya dana BOS, dana BOS itu kan sekolah negeri dapat. Ada sekolah negeri yang dia enggak perlu dana BOS, karena mungkin orang tua siswanya dan lain sebagainya itu merasa cukup. Nah, itu kemudian kami tanya, perlu MBG?” jelasnya.

Apabila keputusan untuk tidak menerima MBG telah disepakati bersama, BGN akan menghormati keputusan tersebut.

“Ya kita, karena sepakat semua. Karena sekolah negeri pada prinsipnya kalau terima, terima semua, kalau tidak, tidak semua,” tutur Sudaryono.

Sementara itu, mekanisme bagi sekolah swasta disebut relatif lebih fleksibel.

Kondisi masing-masing sekolah dan kemampuan ekonomi orang tua siswa dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah sekolah tersebut memenuhi kriteria penerima program Makan Bergizi Gratis.***