POJOKSATU.id — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW akan berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Pemerintah memasukkan tanggal tersebut ke dalam daftar hari libur nasional tahun 2026.
Mendekati peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah, informasi mengenai status Senin, 24 Agustus 2026 turut menjadi perhatian.
Banyak masyarakat mempertanyakan apakah sehari sebelum Maulid Nabi tersebut juga ditetapkan sebagai tanggal merah atau cuti bersama.
Baca Juga: Daftar Daerah Rawan Gempa di Indonesia, Cek Wilayah yang Perlu Waspada
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Senin, 24 Agustus tidak termasuk hari libur nasional ataupun cuti bersama.
Pemerintah hanya mencantumkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, tidak ada penetapan cuti bersama untuk Senin, 24 Agustus.
Artinya, masyarakat yang memiliki kewajiban bekerja pada Senin, 24 Agustus 2026 tetap menjalani aktivitas kerja sesuai jadwal.
Baca Juga: Dampak Perubahan View YouTube Mulai 24 Agustus 2026 bagi Kreator
Namun, pelaksanaan jam dan hari kerja dapat menyesuaikan peraturan yang berlaku di perusahaan atau instansi masing-masing.
Selasa 25 Agustus 2026 Jadi Libur Nasional
Selasa, 25 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan kalender Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, tanggal tersebut bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah.
Peringatan Maulid Nabi menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk mengingat kelahiran Nabi Muhammad SAW serta mengambil teladan dari kehidupan, perjuangan, dan akhlak Rasulullah SAW.
Sebagai salah satu peringatan keagamaan penting bagi umat Islam, Maulid Nabi Muhammad SAW secara rutin masuk dalam kalender hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Walaupun pemerintah tidak menetapkan Senin, 24 Agustus sebagai cuti bersama, pekerja tetap memiliki pilihan untuk mengajukan cuti tahunan pada tanggal tersebut.
Permohonan cuti tentunya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Jika permohonan tersebut disetujui, pekerja dapat memperoleh waktu libur selama empat hari berturut-turut, yakni dari Sabtu, 22 Agustus sampai Selasa, 25 Agustus 2026.
Rangkaian harinya sebagai berikut:
- Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: Cuti tahunan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Setelah libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus, kalender hari libur nasional 2026 masih menyisakan agenda libur pada akhir tahun.
Baca Juga: Lowongan BTN 2026 Dibuka untuk Profesional IT dan Keamanan Siber, Cek Syarat dan Cara Daftar
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Jumat, 25 Desember 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Natal atau Kelahiran Yesus Kristus.
Selain itu, Kamis, 24 Desember 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Kedua tanggal tersebut menjadi bagian dari rangkaian libur akhir tahun 2026.
Jadi, Senin, 24 Agustus 2026 bukan merupakan tanggal merah ataupun cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Bagi yang ingin memperoleh long weekend pada 22-25 Agustus, cuti tahunan pada 24 Agustus bisa diajukan sesuai prosedur dan persetujuan di tempat kerja.***




