POJOKSATU.id - Pelantikan anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa (1/10/2024), menjadi sorotan publik.

Perhatian tertuju pada kemunculan seseorang yang mengenakan kostum Ultraman dan berkeliaran di sekitar lokasi pelantikan.

Saat dihampiri oleh awak media, orang tersebut memperkenalkan dirinya sebagai Jamaludin Malik, anggota DPR RI terpilih dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah II yang berhasil meraih 118.402 suara di dapil tersebut.

Jamaludin menjadi anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029, mengaku bahwa sejak masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia sudah menggunakan kostum Ultraman sebagai ciri khasnya.

Baca Juga: Verrell Bramasta Resmi Menjadi Anggota DPR RI Usai Dilantik

Ketika ditanya alasan mengenakan kostum tersebut, dia menjawab singkat, “Untuk membasmi kejahatan,” katanya.

Dia juga tak menolak untuk melepas kostum jika diminta, meskipun pada akhirnya, setelah pelantikan selesai, terungkap juga bahwa sosok di balik kostum Ultraman itu ternyata bukanlah Jamaludin.

Orang yang mengenakan kostum itu adalah stuntman atau pemeran pengganti yang dipersiapkan khusus oleh Jamaludin untuk memeriahkan momen pelantikan.

Keduanya bahkan sempat berfoto bersama, di mana Jamaludin sendiri tampak mengenakan pakaian formal seperti anggota DPR RI lainnya, yaitu kemeja, jas, dan dasi berwarna kuning dengan kopiah hitam di kepalanya.

Baca Juga: Prabowo dan Jokowi Sama-sama Naik Mobil RI 1 ke Pelantikan Anggota DPR RI di Senayan

Aksi heboh tersebut bukanlah yang pertama bagi Jamaludin. Selama masa kampanye dan dalam gambar surat suara, ia menggunakan strategi unik dengan menampilkan gambar Ultraman untuk mempresentasikan dirinya.

Di akun Instagram pribadinya, Jamaludin juga sering terlihat mengenakan kostum Ultraman dalam berbagai konten.

Saat kampanye, Jamaludin juga menggunakan kostum Ultraman di berbagai media, termasuk baliho yang dipasang di depan Pasar Mayong, Jepara.

Bersama 580 anggota lainnya, Jamaludin dilantik sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024, yang kemudian diperbarui melalui Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.