POJOKSATU.id — Melepas status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dapat dilakukan melalui mekanisme permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta aturan turunannya.

Proses pengajuan dilakukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan diproses oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Baca Juga: Daftar Tarif Baru Layanan Kewarganegaraan Mulai Agustus 2026, Biaya Lepas WNI hingga Naturalisasi Naik

Seseorang yang ingin mengajukan pelepasan kewarganegaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pemohon wajib berusia paling sedikit 18 tahun atau sudah menikah, mengajukan permohonan atas kehendaknya sendiri, serta dipastikan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless).

Dengan kata lain, pemohon harus telah memiliki atau setidaknya telah memperoleh kepastian akan mendapatkan kewarganegaraan dari negara lain setelah status WNI dilepaskan.

Secara umum, tahapan pengajuan dimulai dengan menyampaikan permohonan melalui layanan kewarganegaraan Ditjen AHU.

Baca Juga: Apa Bedanya Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Rakyat, dan SMA Unggul Garuda? Ini Penjelasannya

Bagi WNI yang berada di luar negeri, pengajuan dapat dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

Selanjutnya, pemohon diwajibkan melengkapi berbagai dokumen persyaratan, seperti identitas diri, akta kelahiran, dokumen perkawinan apabila telah menikah, hingga bukti yang berkaitan dengan kepemilikan atau proses memperoleh kewarganegaraan asing.

Setelah seluruh dokumen diterima, pejabat berwenang akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas.

Baca Juga: Penyaluran KUR Jember Lampaui Target Nasional, Kementerian UMKM Beri Apresiasi Tinggi

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Menteri Hukum akan meneruskan permohonan tersebut kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

Keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Indonesia kemudian ditetapkan oleh Presiden.

Setelah keputusan diterbitkan, status kewarganegaraan pemohon akan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku dan diumumkan secara resmi.

Saat ini, pengajuan layanan kehilangan kewarganegaraan dilakukan melalui sistem layanan kewarganegaraan Ditjen AHU.

Baca Juga: Mau Ditangkap Zohran Mamdani di New York, Netanyahu Malah Dilindungi Donald Trump

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut maupun mengajukan permohonan melalui Portal Kewarganegaraan Ditjen AHU dan panduan resmi yang disediakan oleh AHU Online.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan ini.

Berdasarkan ketentuan yang mulai berlaku pada Agustus 2026, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenakan tarif sebesar Rp5 juta.***