POJOKSATU.id, JAKARTA - Kasus penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo turut menyeret pacarnya, Agnes Gracia alias AG.
ABG berusia 15 tahun itu kini berstatus sebagaia anak yang berkonflik dengan hukum.
Hari ini, Agnes pacar Mario akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rencananya, hari ini adalah tahap dua pelaku anak AG diserahkan beserta dengan barang bukti.
Jelang pelimpahan itu, kuasa hukum membeberkan kondisi Agnes.
Menurut Mangatta Toding Allo, saat ini kliennya masih menjalani masa penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Kemensos.
BACA: Kejati DKI Sebut Berkas Agnes Pacar Mario Dandy Kemungkinan Dilimpahkan Pekan Depan
Itu setelah polisi menetapkan Agnes Gracia sebagai pelaku anak dalam penganiayaan sadis David Ozora yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy.
"Untuk AG masih di LPKS sesuai masa penahanan. Kemarin juga beberapa kali masih mengikuti proses pemeriksaan lanjutan dari penyidik," kata Mangatta saat dihubungi, Selasa (21/3/2023).
Mangatta menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut AGnes turut didampingi psikolog dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain itu, kliennya juga mendapat pendampingan dari Kemensos.
"AG juga mendapat pendampingan dari psikolog KemenPPPA dan pihak Kemensos," ujarnya.
Disinggung soal persiapan jelang tahap dua di kejaksaan, Mangatta enggan menanggapi hal tersebut.
BACA: Tak Ada Peluang Keadilan Restoratif bagi Agnes dan Dandy, Tapi Kapuspenkum Singgung Diversi
Sebelumnya, berkas perkara pacar Mario Dandy Satrio (20) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, berkas tersebut dinyatakan lengkap alias P21 kemarin.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah P21 oleh pihak kejaksaan (penyidikan dinyatakan lengkap)," kata Hengki kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Dengan demikian, Hengki mengatakan pihaknya akan melimpahkan Agnes Gracia berikut berkas perkara dan barang bukti untuk tahap dua pada Selasa (21/2/2023).
"Besok (hari ini) rencana Tahap 2 (pelimpahan pelaku anak serta barang bukti)," ucapnya.
BACA: Direktur Penyidikan KPK Peringatkan Ayah Mario Dandy Jangan Kabur ke Luar Negeri
Terpisah, Kasipenkum DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan jika berkas perkara Agnes Gracia telah dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, untuk tahap dua AG akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya. (Fandi/Pojoksatu)




